oleh

Empat Proyek Puskesmas Pembantu Dinkes Bandarlampung ‘Bermasalah’

Harianpilar.com, BandarLampung – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) tahun 2014 yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung ditenggarai sarat ‘penyimpangan’. Tercatat ada lima proyek Pustu yang diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.

Bukan hanya itu, Dinkes diduga telah mematok harga dalam proses rekruitmen 25 tenaga kontrak yang ditempatkan di sejumlah puskesmas sebesar Rp25-30 juta/orang.

Empat proyek pustu yang ditenggarai ‘bermasalah’ yakni, Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) Waydadi dengan nilai Rp764.880.000, yang dilaksanakan oleh CV Putra Rangkas. Pembangunan gedung Puskesmas Bakung dengan nilai Rp. 765.287.000 yang dilaksanakan CV. Manggala Karya Kencana. Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu Gunung Terang dengan nilai  Rp 765.970.000 yang dilaksanakan CV. Matahari dan Bintang dan Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu Bukit Kemuning Permai  dengan nilai Rp 480.000.000, yang dilaksanakan CV. Putra Sungkai.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data  (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) pada empat proyek Pustu tersebut, diduga adanya penyelewengan anggaran unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena tidak sesuai dengan perealisasian dalam penggunaan anggaran tahun 2014. Hal itu merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat berkepanjangan,” ungkap Ketua Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi, Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Simulasi-Lacak) Propinsi Lampung, Anwar Agung Pribadi, saat berkunjung ke kantor Harian Pilar, Selasa (30/6/2015).

Menurut Anwar, pelaksanaan pekerjaan proyek Pustu tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, terutama dengan tingkat mutu ketahanan infrastruktur yang tidak sesuai dengan target perencananya (supervisi kegiatan).

Sehingga, ujarnya, pada akhirnya dalam penggunaan infrastruktur tersebut tidak bertahan lama bahkan tidak sesuai dengan target waktu fungsi penggunaannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan.

“Hal tersebut sesuai dengan kualitas fisik proyek yang kami jadikan sampel dan telah kami lakukan penelitian dan kualitas ukuran volume dan tingkat mutu ketahanan material fisik bangunan fisik proyek yang direalisasikan disebabkan dugaan kuat pada sisi pelaksaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesipikasi yang telah ditetapkan pada kontrak kegiatan,” ungkapnya.

Selain itu jelasnya,  itu dengan dugaan lemahnya proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak tim pengawasan proyek dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung terkait perealisasian kegiatan tersebut, memberikan ruang dan luang pekerja (penyedia barang dan jasa) dalam melakukan teknis pekerjaaan seperti pada penggunaan material dan tingkat ukuran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kegiatan dan tidak dengan spesipikasi yang telah ditetapkan pada kontrak kegiatan.

Untuk itu, tegas Anwar, pihaknya meminta penegak hokum Kejati, Polda untuk segera melakukan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan puskesmas pembantu yang menelan anggaran sangat besar tersebut.

“Kami meminta Kejati maupun Polda segera mengungkap dugaan penyelewengan pada proyek Pustu di Dinas Kesehatan Kota bandarlampung ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Amran, ketika dimintai konfirmasi mengaku jika proyek empat Pustu tersebut  masih dalam proses masa pemeliharaan dan para rekanan juga belum mengajukan retensi.

“Para rekanan belum mengajukan retensi, jadi mana-mana yang kurang akan kita minta perbaiki pekerjaanya. Kita kan minta pertanggung jawaban para rekanan tersebut selama 6 bulan dari selesainya pekerjaan,” tegas Amran, saat dihubungi via telepon, Selasa (30/6/2015).

Terkait proyek tujuh Pustu itu, jelas Amran, dirinya sudah meminta tim untuk mengecek ke lokasi. Jika rekanan belum juga melakukan perbaiki hingga batas waktu retensi, pihaknya  mengancam akan menunda pencairan retensi.

“Kalau rekanan gak bener ya ditunda pembayaranya.  Kita minta mereka melakukan perbaikan dan bila sudah selesai juga kita kan ada garansi semacam rehab selama 6 bulan,” pungkasnya.

Mengenai pungutan uang terhadap 25 tenaga kontrak yang ditempatkan di sejumlah Pustu, Amran membantah jika  adanya pungutan terhadap rekruitmen tenaga kontrak tersebut.

“Ah itu cerita lama, itu kan gak valid datanya ngada-ngada aja itu, banyak yang mengkritik kita tentang hal itu apalagi masalah kekurangan kita di puskesmas,” ungkapnya.

Meski demikian, Amran mengakuyi jika pihak melakukan rekruitmen tenaga kontrak sebanyak 25 orang.

“Itu sudah lama dan itu bukan 25 orang tapi lebih dari 25 orang, memang benar tapi ada penambahan. Walau demikian kami tetap mendahulukan pegawai lama alam fungsi utamanya,” jelasnya. (Putra/JJ)