Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengatur pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) dan petani di daerah ini.
Langkah tersebut diambil dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Pergub itu mulai dilaksanakan pada Oktober 2015 di Kabupaten Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat sebagai daerah percontohan, kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, seperti dikutip dari Website Pemprov Lampung, Kamis (25/6/2015).
Pada peraturan tersebut disebutkan, perencanaan kebutuhan pupuk diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi masing-masing kelompok tani didampingi penyuluh pertanian awal Februari.
Selanjutnya ketua Gapoktan dengan disetujui penyuluh pertanian dan diketahui kepala desa mengajukan kebutuhan pupuk secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.
Dinas Pertanian provinsi akan menyampaikan rekapitulasi RDKK kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian paling lambat akhir Mei (tahun n-1).
Dokumen RDKK antara lain memuat identitas kelompok tani (Poktan), kebutuhan pupuk bersubsidi per jenis untuk setiap poktan dan jadwal kebutuhannya setiap bulan.
Dokumen RDKK ini menjadi acuan guna menginput data ke sistem perbankan, penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok petani, penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur Gapoktan/Koptan/Bumdes/BUMP) dan pengendalian Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Pergub juga mengatur mekanisme pengadaan, penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain penyaluran pupuk dari gudang di kabupaten/kota dilakukan penyalur (Gapoktan/Koptan/ Bumdes/BUMP) kepada kelompok tani dan disalurkan ke masing-masing anggota.
Untuk penebusan pupuk, bank pelaksana menyediakan sistem secara online. Sedang pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi, dibentuk tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
“Tim bertugas memverifikasi dan memvalidasi penyaluran pupuk secara berjenjang dari penyalur ke kelompok tani, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.
Pengawasan pupuk juga dilakukan KPPP yang ditetapkan gubernur/bupati/wali kota.
Sekretaris daerah mengingatkan setiap unsur yang terlibat untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pergub, khususnya bagi daerah yang menjadi pilot project.
“Saya minta kabupaten segera mempersiapkan RDKK paling lambat 3 bulan, Juli hingga awal Agustus. Selain itu masing-masing pihak yang terlibat seperti Gapoktan, perbankan dan produsen juga harus memahami Pergub dalam rangka pilot project ini. Supaya bisa langsung mengawasi keberadaan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Lampung Lana Rekyanti mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung akan melayangkan surat ke Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan RI guna memberitahukan rencana implementasi Pergub.
“Untuk melaksanakannya perlu kebijakan khusus seperti menyiapkan juklak/juknisnya. Diharapkan sebelum Lebaran petunjuk ini telah siap,” katanya. (Web/JJ)