oleh

Kendaraan Dinas Pemprov Boleh Untuk Mudik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan peluang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan mobil dinasnya (randis) untuk digunakan mudik Lebaran Idul Fitri.

Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Hamartoni Ahadist mengatakan, kendaraan saat lebaran sangat penting, karena itu Pemprov Lampung memberikan peluang bagi PNS yang akan menggunakan randis saat untuk mudik.

” Untuk mudik randi boleh dipakai karena mereka juga butuh kendaraan, tapi belum kita bahas, nanti dirapatkan kembali dan kita keluarkan surat pemberitahuan,” kata Hamartoni, di kantor gubernur Lampung, Kamis (25/6/2015).

Sedangkan untuk cuti lebaran mengajukannya sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 12 hari. “Cuti itu kan hak, tapi tidak mungkin semuanya boleh cuti bersamaan saat Idul Fitri, nanti siapa yang akan bekerja, jadi ada aturan untuk siapa yang masuk dan cuti,” jelasnya.

Sedangkan penetapan cuti bersama lebaran kali ini, pihaknya mengaku belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung, Chrisna Putra mengatakan, Lebaran menggunakan kendaraan dinas pada dasarnya tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik sesuai peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB-).

Tapi, pemerintah daerah setempat boleh memberikan kebijakan sendiri terkait kendaraan dinas. Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran, hanya sebatas di provinsi tak boleh dibawa keluar kota sama seperti tahun-tahun sebelumnya. (Fitri/JJ)