Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna menekan tindakan Illegal Fhishing, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengimbau para nelayan yang hendak berlayar untuk selalu membawa surat layak operasional (SLO).
“Semua surat itu harus dibawa. Jika sewaktu ada pemeriksaan dan nelayan tidak membawa izin akan dikenakan sanksi. Ini seperti kendaran darat, harus bawa SIM dan STNK,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Setiato, saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Rabu (24/6/2015).
Dijelaskan Setiato, kelengkapan izin ini untuk mencegah terjadinya ilegal fhising. Jadi, nelayan harus membawa surat layak operasional (SLO) yang dikeluarkan oleh pengawas setempat, serta izin dari syahbandar.
Ia juga menegaskan jika pihaknya melarang nelayan menggunakan alat tangkap ikan
“Kami tak akan memberikan izin melaut ke nelayan yang masih menggunakan alat yang dilarang, setiap nelayan yang akan melaut harus mengantongi izin dari syahbandar, sanksinya, denda sampai Rp 2 miliar,” katanya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan memberikan ijin jika nelayan masih menggunakan jaring atau peralatan yang merusak lingkungan. Sebab, dalam Permen No 2/2015 semua peralatan itu dilarang.
“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi yakni, mulai dari denda sampai penjara dan yang akan mengawasi aturan tersebut adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, kalau sudah melaut yang memeriksa kelengkapan izin melaut salah satunya Polair,” tegasnya.
Ia berharap kepada seluruh nelayan yang ada di Provinsi Lampung memiliki izin menangkap maupun pengangkut ikan. Sebab, dari 8 ribu kapal nelayan banyak yang tidak memiliki izin. “Kita menekankan izin ini untuk mencegah ilegal fhising,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk membantu nelayan memperpanjang atau membuat izin melaut, DKP Provinsi Lampung akan menerapkan sistem izin online. Ini untuk membantu nelayan yang jaraknya jauh, seperti di Dente Teladas, Labuhan Maringgai, Tanggamus, Pesisir Barat, dan lainya memperoleh izin melaut. (Fitri/JJ)









