oleh

DPRD Perketat Perijinan Pertambangan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung terus memperketat perizinan pertambangan yang ada di Provinsi Lampung. Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun dari Kementrian Kehutanan langsung dalam pertambangan akan terus dipertanyakan kebanarannya.

Ketua Komisi IV DPRD provinsi Lampung Imer Darius menjelaskan, proses izin/perizinan penambangan sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan.

“Kita akan memperketat proses perizinan pertambangan dan kami berharap pada pemerintah daerah terus melakukan survai yang mendalam dalam hal pemberian izin pertambangan, seperti, emas, batu bara dan lain sebagainya,” katanya saat melakukan dengar pendapat (hearing) saat mempertanyakan perizinan PT Nataring Mining, di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (22/6/2015).

Perketatan perizinan saat ini pemerintah Provinsi Lampung memiliki kewenangan itu, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. “Kami mita perizinian untuk pertambangan diperketat, supaya tidak menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran air, sebab yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah bukan emas atau yang lainnya melainkan air yang merupakan sumber kehidupan bagi semua elemen manusia,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan pengurusan izin penambangan, pemerintah daerah harus memberikan batasan-batasan lahan yang akan diberikan izin. Misal lahan yang harus diberikan sekitar 5ha maka tidak boleh lebih dari itu, jika permohonan izin yang diajukan lebih dari 5ha maka jelas izin itu jangan dikeluarkan.

Lebih lanjut politisi partai demokrat itu menjelaskan, dengan adanya perketatan perizinan akan membuat pengusaha penambang tidak seenaknya melakukan permohonan perizinan. Seperti kasus yang sedang dhadapi ini, oleh PT Nataring Mining yang sudah memiliki izin dari pusat. Meski izin itu sudah keluar dari pusat tapi kita harus pertanyakan izin itu.

“Kita akan pertanyaka izin itu, kenapa izin itu bisa keluar, dan apa profit yang diperoleh oleh Provinsi Lampung sendiri,” terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pertambangan, Asrul, mengatakan akan mendukung apa yang direncanakan oleh DPRD untuk memperketat proses perizinan pertambangan.

“Pihak kita pemerintah daerah akan berusaha memperketat perizinan pertambangan, dalam hal PT. Nataring Mining ini ada namanya izin (kontrak karya) yaitu didalamnya ada pihak asing, dan mereka akan menggali kedalaman hingga ratusan meter, sehingga semakin dalam tidak memperluas lahan yang ada untuk pertambangan emas itu,” jelasnya.  (Fitri/JJ)