Harianpilar.com, Tanggamus – 20 pekon di Kecamatan Cukuhbalak dan 8 pekon di Kecamatan Kelumbayan Pusat mulai menerima pencairan tahap pertama dana desa.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tanggamus Faturrahman, untuk sekarang ini baru 28 pekon di dua kecamatan yang dahulu cair. Pasalnya pekon-pekon tersebut sudah menyelesaikan urusan administratif berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Perangkat Desa (RKPD).
“Untuk awalan ini memang baru 28 pekon itu yang cair dulu, lainnya belum karena laporan administrasinya belum beres. Jadi kami cairkan dana berdasarkan terpenuhinya persyaratan, jika persyaratannya lengkap dan cepat terpenuhi cepat dibayarkan,” ujar Faturrahman, Senin (22/6/2015).
Ia mengaku pekon-pekon di kedua kecamatan itu akan menerima antara Rp 200-Rp 300 juta setahun. Namun untuk pekon lainnya belum tentu sama, sebab penentuan besar kecilnya Dana Desa disesuaikan beberapa kriteria, yakni jumlah penduduk, keterjangkauan wilayah, aksebelitis (geografis), indeks kemahalan konstruksi, dan angka kemiskinan. Semua itu masuk kelompok proposional pembagian.
Untuk Tanggamus total menerima Dana Desa Rp 81,7 miliar yang bersumber dari APBN. Ditambah APBD sekitar Rp 9 miliar sebagai sharing. Teknis pembagiannya 90 persen dari Rp 81,7 miliar dibagi rata ke 299 pekon. Lalu disisahkan 10 persen untuk kelompok proposional yakni pekon-pekon yang masuk pertimbangan perlu danannya ditambahkan berdasarkan kriteria proposionalnya.
“Untuk tahap satu dicairkan dulu 40 persen, lalu tahap kedua 40 persen, tahap ketiga 20 persen. Di Tanggamus pekon yang paling sedikit menerim Rp 290 juta dan yang terbanyak Rp 320 juta untuk setahun. Dan untuk target pencairan tahap pertama sampai 30 Juni,” terang Faturrahman.
Kemudin Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan berharap dana dimanfaatkan sebaik-baiknya, sesuai dengan tujuan yang ada dalam APBDes. “Pemerintah sudah mengadakan pelatihan khusus kepada kakon, karena kami khawatir tidak dipergunakan sesuai aturan yang ada. Saya tidak ingin nantinya ada dari aparatur pekon yang terlibat hukum lantaran dana desa,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, dengan adanya alokasi Dana Desa, tentu akan banyak dana yang beredar di masyarakat, dan itu harus dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang ada di pekon tersebut.
Selanjutnya menurut Wakil Ketua XI MPR RI Marwan Cik Hasan, Alokasi Dana Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan khusus dari pekon/desa. Dimana kita ingin membangun dan memulai kesejahteraan dari desa.
Marwan juga menjelaskan menurut aturan yang ada, 10 persen dari dana perimbangan dari dana APBD setelah di kurangi BAK. Satu pekon akan mendapatkan Rp 240- Rp 270 juta dalam tahun ini. Lalu 2016 meningkat enam persen, nantinya satu pekon Rp 280 juta sampai Rp 1 miliar perpekon.
“Kami sebagai MPR RI mendukung, dan berapapun usulannya nanti, akan disetujui. 44 triliun sampai tahun 2016 mendatang, dana telah disiapkan. Dana desa digunakan untuk kemajuan desa kita, itu harapan saya,” kata Marwan. (Imron/JJ)