Harianpilar.com, Tulangbawang – Defisit anggaran yang dialami Pemkab Tulangbawang (Tuba) berdampak terhadap pengurangan anggaran sebesar 25-35 persen terhadap seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Tuba.
Otomatis, masing-masing SKPD harus menyeleksi kegiatan-kegiatan mana saja yang akan dipangkas sesuai nilai Pagu.
Terkait Defisit tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tuba Antoni mengatakan, penataan kegiatan di SKPD ini hanya antisipasi saja.
“Sebab bila defisit ini benar-benar terjadi maka SKPD sudah lebih siap untuk menyikapinya, tapi kalau untuk anggaran Publikasi untuk rekan-rekan media tidak ada yang dipangkas,” jelasnya, Selasa (16/6/2015).
Dikatakannya, defisit ini terjadi bukan karena pendapatan kita yang berkurang, tetapi anggara APBN yang merupakan dana dari dana Perimbangan antar pemerintah pusat yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat untuk kampung/desa yang disebut dengan anggaran dana desa.
Untuk diketahui, Defisit anggaran yang terjadi di Pemkab Tuba, disebabkan oleh dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah daerah. Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut kini langsung dikelola oleh kampung, tidak dikelola oleh pemerintah daerah Lagi.
Diduga pemangkasan kegiatan di setiap SKPD tersebut, disebabkan kurang jelinya Pemkab Tuba dalam mendeteksi pengucuran anggaran desa dari pemerintah pusat tersebut kapan mulai dilaksanakan atau kurang mengetahui Anggaran Desa tersebut diambil dari dana perimbangan dari pusat untuk Pemerintah daerah, sehingga dalam melakukan penetapan besaran pagu dan pembuatan perencanaan serta DPA di masing-masing SKPD masih menggunakan Dana hasil perimbangan tersebut. (Merizal/JJ)









