Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negri (Kejari) Menggala, Tulangbawang, Senin (15/6/2015) menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan pelaku kejahatan di wilayah Tuba. Barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya, Senjata Api (Senpi) Rakitan, Narkoba jenis Sabu-sabu, Jaring Trawl, papan pembuka jaring dan Global Position System (GPS) serta barang-barang hasil sitaan dari tindak pidana keamanan dan ketertiban umum.
Acara Pemusnahan barang bukti tersebut selain juga di hadiri kepala Kejaksaan Negri Menggala Zuhandi selaku yang punya hajad, dihadiri pula Bupati Tulang Bawang, Hanan A Rozak, Kepala Pengadilan Menggala, Astea Bidarsari, Kapolres Tulangbawang, Agus Wibowo dan Kepala Rumah Tahanan Menggala, Yuniarto, dalam kesempatan itu pula mereka juga ikut melakukan pemusnahan barang bukti baik yang dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dipotong seperti Senpi Rakitan.
Kajari Menggala Zuhandi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari untuk mengamankan semua barang rampasan dari pengadilan agar tidak disalah gunakan dan merupakan kewajiban instansinya sebagai pihak eksekutor.
Zuhandi Menjelaskan bahwa salah satu wewenang Kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 huruf B Undang-Undang Nomor 16, tahun 2014, jo Pasal 48 ayat 8. Tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Tugas dan wewenang dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak hanya menyangkut pidana badan tetapi juga biaya perkara dan juga penyelesaian barang bukti yang di pergunakan dalam persidangan berdasarkan amar putusan Majelis Hakim,” kata Zuhandi. (Merizal/JJ)









