oleh

Warga Penumangan Desak Pengadilan Negeri (PN) Menggala Eksekusi Lahan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Puluhan masyarakat Kampung Penumangan, Tulangbawang (Tuba)  mendesak Pengadilan Negeri (PN) Menggala untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 150 hektar yang berada di Kampung Penumangan, menyusul putusan MA menolak upaya peninjauan kembali (PK) yng diusulkan PT Humas Inddah Mekar (HIM).

Warga yang diwakilkan Tim 13 bersama kuasa hukum mendesak PN mengeksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan perkara register:   04/Pdt.G/2007/PN.MGL jo Nomor : 07/Pdt/2009/PT.TK jo Nomor :3054k/Pdt/2010 jo Nomor : 267 PK/2012 dengan objek sengketa tanah seluas 150 Hektar berserta tanam tumbuh diatasnya terletak di kampung Penumangan Kec.Tulangbawang Tengah Kab Tulangbawang (sekarang menjadi Kab.Tulangbawang Barat) dengan penggugat Parman dkk melawan Tergugat I PT. Humas Indah Mekar . Tergugat II Tuan supatno .H Selaku Direktur Utama,Tergugat III Tuan Darwin Daut Selaku Direktur Perkebunan.

“Saya sebagai kuasa hukum dari Tim 13 antara PT. HIM kepada masyarakat Penumangan terhadap sengketa 150 H yang ada pohon karet,  memohon pengajuan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terus keputusan peninjauan kembali oleh PT.HIM teryata dalam PK tresebut menolak untuk penijauan kembali terhadap PT.HIM,” ungkap kuasa hukum Tim 13 Nurul Hidayat, MInggu (14/6/2015).

Dikatakannya,  dengan dasar tersebut bahwa pekara antara penggugat dari PT.HIM dengan masyarakat penumangan yang dalam hala ini sebagai tergugat parman dan kawan-kawan semua berjumlah  464 orang hari ini lah puncak akhir.

“Saya mengajuan permohonan Eksekusi tapi perlu di ketaui oleh masyarakat penumangan bahwa Eksekusi itu tidak sebegitu saja dilakukan yaitu harus melalui peroses “Anmaning” yang akan dilakukan oleh ketua PN Menggala,” ujar Nurul. (Merizal/JJ)

Komentar