Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelepasan lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung yang merupakan asset Pemprov Lampung hingga kini masih jauh dari panggangan api. Bahkan DPRD belum juga mengagendakan Paripurna pelepasan lahan tersebut.
Ketua DPRD provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, sampai saat ini Komisi I masih menyelesaikan berkas-berkas administarsi yang masih belum selesai.
“Semua berkas masih di Komisi I kalau sudah diserahkan nanti akan kita adakan rapat pimpinan kemudian akan kita adakan rapat paripurna,” jelasnya di kantor DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
Dedi berjanji dalam waktu dekta ini pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan itu.
” Kita akan Rapim kalau memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka akan segara kita lanjutkan, saat ini Komisi I masih menyelesaikan adminstrasi terkait pembebasan lahan Waydadi, kita belum bisa memastikan tapi dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung Saprul menjelaskan, untuk semua administrasi sudah selesai dan sudah diserahkan ke DPRD provinsi.
“Semua berkas sudah kita berikan ke DPRD tinggal tunggu diparipurnakan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban beberapa waktu yang lalu juga kita sudah memberikan surat ke Komisi I terkait masalah tersebut tapi belum ada balasannya. Sampai saat ini aset belum dapat bergerak meski secara administrasi itu sudah tak ada masalah lagi, tinggal menunggu teknis yang saat ini ada kendala, yakni belum ada persetujuan legislatif,” terangnya.
Komisi I sebagai teknis terhadap persoalan ini, artinya butuh proses, keputusan DPRD Provinsi Lampung itu melalui paripurna, artinya bisa dibatalkan namun harus melalui paripurna juga. Aturan hukumnya harus dipahami dulu.
Keputusan DPRD pada saat itu berjalan, itu adalah keputusan lembaga yang harus dipatuhi.
“Tapi target kami dari komisi I tahun ini harus selesai, tetapi tahapannya harus dijalanin jadi supaya masyarakat juga tahu, ada keputusan DPRD mengenai hal itu sebelumnya,” jelasnya. (Fitri/JJ)









