oleh

Lima Rampok Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Diringkus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Babat Preman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Team gabungan dari Mabes Polri berhasil meringkus lima perampok truk dan mobil pick up, yang sering beraksi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Jumat (5/6/2015) siang.

Kelima bandit yang diamankan itu yakni, Novan Supriatna ,29, warga Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Indrajaya ,29, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, Ilham ,39, warga Yukum Jaya, Kecamatan Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, Tarmiji , 45, dan  Hasanudin ,48, warga Pasar Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolda Lampung Brigjenpol Heru Winarko menilai aksi ke lima perampok itu tergolong kejam. Betapa tidak, para korban perampokan ada yang tewas ditembak di bagian kepala hingga tewas.

“Para bandit ini tergolong sadis, korban ditembak di bagian kepala oleh pelaku hingga meninggal dunia ditempat kejadian,” ungkap Heru, saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (5/6/2015).

Selain lima bandit itu, petugas juga telah mengamankan dua penadah mobil curian yakni, Sarkawi (43) dan Iwan Cahyadi (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dikatahui satu korban perampokan yang tewas ditembak yakni, Ngadidmin (46) warga Desa Mulyoasri, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) usai membeli

sayuran di Pasar Bandarjaya, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil jenis Toyota Avanza BE-2246-GN warba hitam, 1 unit Avanza BE-2416-DQ warna kuning emas, 3 unit mesin truk, 2 rangka sasis truk, dan dua kepala mobil truk yang merupakan hasil curian para perampok tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka yang merupakan DPO ini harus berurusan dengan petugas dan di jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (Putra/JJ)