Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung, melakukan penertiban ratusan banner yang berada di jalan protokol, terutama banner-banner yang menempel di pohon, karena telah menggagu keindahan Kota Bandarlampung.
Ketua Tim Penertiban Banpol PP Bandarlampung Haristari menjelaskan, jika penertiban banner ini dilakukan karena telah melanggar Perda No 8 tahun 2000 tentang Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, dan Kerapian dalam Wilayah Kota Bandarlampung.
“Hari ini kita tertibkan ratusan banner yang menempel di pohon-pohon khususnya yang berada di jalan protokol,” ujar Hastari, Rabu (3/6/2015) di kantornya.
Dikatakannya, walaupun berizin ataupun tidak berizin banner yang menempel di pohon tetap dicopot oleh pihaknya.
“Jadi banner yang tidak berizin kita lepasin, walaupun berizin juga kita lepasin juga,” ujarnya.
Setelah itu, kata Haristari, banner yang sduah dicopot tersebut dikumpulkan di kantor Banpol PP, kemudian siapa yang merasa memiliki banner tersebut dapat diambil di kantor Banpol PP.
“Banner ini dikumpulkan di kantor Banpol PP dan siapa yang mau ambil silahkan,” terangnya.
Menurut dia hari ini pihaknya menertibkan di jalan protokol Antasari dan Gajahmada dengan menurunkan 30 personil Pol PP.
“Hari ini yang kita tertibkan banner yang berada di jalan Antasari dan Gajahmada,” jelasnya.
Dikatakannya, banner yang ditertibkan ada yang merupakan banner calon walikota salah satunya banner Cawalkot Heriyanto dan Nizwar effendi
“Banner yang kami tertibkan kebanyakan banner cawalkot di antaranya Heriyanto dan Nizwar Effendi tetapi paling banyak Banner Heriyanto,” terangnya. (Buchari/JJ)









