oleh

Anggaran Dinas Pertanian dan Peternakan Pesawaran ‘Berlumur’ Masalah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran tahun 2014 diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, muncul dugaan adanya mark-up dan manipulasi Surat Pertanggung jawaban.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah diantaranya pemeliharaan dan perizinan kenderaan dinas senilai Rp16 juta, penyediaan ATK senilai Rp19,6 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp37 juta, penyediaan peralatan rumah tangga Rp7,250 juta, penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp9,6 juta, penyediaan makanan dan minuman Rp35,750 juta, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi Rp45,560 juta, pemeliharaan gedung atau kantor Rp5,750 juta, fasilitas rembug pembangunan pertanian perikanan dan kehutanan Rp35,769 juta.

Kemudian, kegiatan penyusunan laporan capaian kerja dan ihktisar realisasi kinerja SKPD Rp52 juta, penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Rp28 juta, kontes dan pameran ternak runiminsia Rp50 juta, penyelenggaraan bantuan untuk peserta lomba desa dan lomba P2WKSS Kesra Rp100 juta.

“Kami menemukan memang banyak yang tidak realistis anggaran Distanak Pesawaran. Wajar kalau muncul dugaan adanya mark-up dan fiktif sebagian dengan modus manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Karena memang sangat tidak rasional anggarannya,” cetus Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Garda Aksi) Lampung, Robi Alfarizi, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Kemudian, Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakeloa.

Serta terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Jika Distanak Pesawaran merasa penggunaan anggaran itu sudah benar, maka harus berani menunjukkan Kwitansi, Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Perintah Tugas (SPT), tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara), kwitansi dari penyedia jasa akomodasi, Daftar Barang, BKP, dokumentasi kegiatan, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.

Robi mengakui dugaan mark-up dan manipulasi Spj sangat berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran-anggaran itu. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal. Dan Penegak hukum sudah
bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sementara Kepala Distanak Pesawaran hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)