oleh

Tertangkap Bawa Ganja, YT Ngaku Anak Perwira Polda

Harianpilar.com, BandarLampung – Seorang pelajar SMA swasta di Bandarlampung, berinisial YT (17) warga Sukarame, Bandarlampung ditangkap petugas Polsekta Kedaton yang sedang melaksanakan giat razia di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, pada malam sekitar pukul 21:30 WIB, Rabu (27/5/2015). Karena MERASA ketakutan, saat akan ditangkap polisi, pelajar tersebut mencoba mengecoh petugas, dengan mengaku sebagai anak seorang pejabat Polda Lampung.

Dikatakan Wakapolsekta Kedaton, Iptu Markoni Tasty, petugas menangkap YT saat sedang melaksanakan giat razia di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung di depan Kantor Dinas Pertanian Provinsi Lampung.

“Saat mobil Toyota Yaris melintas kami menepikanya dan berniat memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan sim, namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan petugas mendapat, satu paket kecil daun ganja kering yang disimpan YT di saku baju depan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2015).

Bukan itu saja, YT juga mengaku sebagai salah satu kerabat dari salah satu anggota DPRD Kota Bandarlampung.

“Saat hendak dibawa petugas (YT) mengatakan kalau dia anak pejabat Polda. Karena kami tidak percaya dari pengakuannya, kami tetap menangkap dan membawa YT bersama barang bukti ganja kering ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Dari keterangan tersangka YT(17) dirinya mendapatkan barang haram berupa satu paket kecil ganja kering tersebut baru saja dibelinya dari seorang bandar berinisial SP (DPO) seharga Rp 25 ribu.

“Ganja yang dibawa YT ada tiga linting yang kita sita, sementara pengakuannya  dua linting ganja baru saja di isapnya sebelum YT mengantarkan temannya pulang di daerah Hajimena, Natar. Tersangka YT mengaku baru dua bulan menggunakan ganja,”Imbuhnya.

Akibat perbuatanya tersangka yang merupakan anak sekolah ini harus berhenti sementara dari sekolahnya sampai harus berurusan dengan petugas, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Putra/JJ)