Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berjanji secepatnya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk mengisi jabatan kepala desa yang selama ini masih dijabat oleh Penjabat (pj).
Untuk melaksanakan hajat tingkat desa ini, Pemkab masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPBD) Lampura, Basri melalui Kasubid Pengembangan dan Pemberdayaan Perangkat Desa/Kelurahan Hamami FM, S.Sos.MM mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan Pilkades serentak diwilayahnya. Menurutnya saat ini tinggal menunggu pengesahan Raperda tentang tata cara pemilihan Kepala desa yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPRD Lampura. Jika, Raperda tersebut sudah disahkan kata Hamami, semua tidak ada masalah.
”Kita akan laksanakan secepatnya,” ujar Hamami di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2015).
Dijelaskannya, sampai saat ini sudah tercacat sebanyak 118 desa di 23 kecamatan yang dipimpin oleh Pj. Dari jumlah tersebut terdapat Pj dari PNS kecamatan dan Sekdes yang berstatus PNS. Keterlambatan Pilkades terang dia lagi, lantaran sebelumnya, ada Pilkada Lampura tahun 2013 dan menunggu Undang-Undang No 06 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tentang Pelaksanaan UU tentang desa tersebut.
“UU maupun PP sudah terbitkan, hanya saja saat ini masih masih menunggu pengesahan Perda Lampura Tentang Tatacara Pilkades,” ulasnya.
Diperkirakan kata dia, dalam tempo 15-30 hari, Pilkades Lampura sudah dapat digelar pasca pengesahan Perda tersebut. Mengenai kegiatan tersebut, sudah dianggarkan melalui APBD Lampura tahun 2015. “Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembuatan kotak suara, kertas suara dan surat undangan,” ujarnya. (Iswan/Yoan/JJ)









