oleh

Bongkar ‘Otak’ Kasus “Soal UTS” Lampung Utara

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) diminta mengungkap dalang atau otak dalam kasus bisnis pembuatan soal Ujian Tengah Semester(UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Sebab, kuat dugaan kasus itu melibatkan banyak pihak terkait.

Ketua Forum Generasi Muda Cinta Tanah Air (FGMCTA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Adi Rasyid, mengatakan, dana sebesar Rp 2.889.700.000 yang dipungut dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD itu adalah uang Negara yang jika akan digunakan untuk pembuatan soal harus melalui mekanisme tender.”Dana sebesar itu mestinya ditenderkan, karena bersumber dari anggaran negara. Hanya proyek dengan nominal dibawah Rp 200 juta yang bisa melalui penunjukan langsung. Sangat aneh jika pihak Forum Komunikasi UPTD Pendidikan tidak mengetahui hal itu. Apakah tidak ada yang mengingatkan mereka (FK UPTD, Red),”ujarnya, baru-baru ini.

Kasus bisnis UAS dan UTS ini, lanjutnya, telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.”Bayangkan di tingkat SD kita sudah diajari kecurangan,”cetusnya.

Jika ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kotabumi, lanjut Adi Rasyid, sebaiknya bupati sebagai pimpinan daerah dapat mengambil langkah mengganti mereka yang terlibat.”Agar pelaksanaan pendidikan bisa berjalan dengan baik, dan misi bupati dalam memajukan dunia pendidikan tidak terganggu karena proses hukum yang sedang berjalan,”tegas salah satu wakil ketua DPD KNPI Lampura ini.

Sementara Kejari Kotabumi, Lampura tengah menyiapkan proses penyelesaian laporan perkara dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal UTS dan UAS Sekolah Dasar di Lampura, yang ditengarai dimotori Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani.

Kasi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Kotabumi, Ardi Wibowo mengatakan proses pengumpulan bahan dan keterangan(Pulbaket) telah dinyatakan selesai oleh pihaknya, dan selanjutnya pihaknya akan menggelar ekspose diiternal Kejari setempat.”Sudah selesai semua tinggal proses penyelesaian laporan untuk pelaksanaan ekspose hasil Pulbaket (yang dilakukan, Red) selama ini,”ujar Ardi di ruang kerjannya.

Dijelaskan, untuk hasil Pulbaket tersebut akan dijelaskan dalam ekspose diinternal Kejari dengan melibatkan seluruh Jaksa di Kejari setempat.”Hasilnya tunggu ekspose. Sabar dong kita tunggu ekspose, dari hasil ekspose internal Kejari itu akan diketahui layak atau tidaknya perkara itu diteruskan,”singkatnya.

Kejari Kotabumi dalam waktu dekat akan menggelar ekspose terkait penanganan perkara dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal UTS dan UAS bagi 65.675 murid SD yang dipungut dari Biaya Operasional Sekolah(BOS) sebesar Rp 11 Ribu untuk dua kali semester dan dua kali pra semester. Diketahui jumlah total anggaran yang diperoleh atas pemungutan tersebut sebesar Rp 2.889.700.000 dan pelaksanaan pembuatan soal tersebut tidak melalui tender. (Yoan/Iswanto/Juanda)