oleh

Khamami Tegaskan BPBD Kembalikan Gaji TKS

Harianpilar.com, Mesuji – Dugaan adanya pemotongan dana honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mesuji terungkap. Puncaknya, Bupati Mesuji Khamami menegaskan agar Kepala BPBD dan Bendahara segera membayar dana sebesar Rp150.000 kepada tenaga honorer tanpa pengecualian.

Ditegaskan Khamami, seluruh hak tenaga honorer harus diserahkan, jangan ada pemotongan atau dalih apapun karena itu hak tenaga honorer.

“Itu gaji tenaga honorer tidak boleh dikurang-kurangi atau apapun karena itu adalah hak mereka,” tegas Khamami, saat mengumpulkan seluruh tenaga honorer pemadam kebakaran, Kepala BPBD, Sekretaris dan Bendahara di rumah dinas BUPATI Mesuji, Senin (18/5/2015).

Tak hanya itu, Khamami, juga menjelaskan bila dalam DPA atau RKA yang sudah diplot untuk tenaga honorer maka tidak boleh dikurang atau dipotong sebab, itu sudah jelas dan itu sudah hak tenaga honorer.

“Untuk itu, saya tegaskan bila memang haknya maka harus dikembalikan, karena, dana Rp400.000 untuk piket, Rp300.000 untuk lauk pauk dan Rp1000.000 gaji pokok maka total Rp1700.000,” singkatnya.

Sementara beberapa pengakuan tenaga honorer selain dana lauk pauk ada pemotongan lagi sebesar Rp50.000/hari bila tenaga honorer tanpa keterangan (TK). Namun, Khamami menegaskan apapun bentuknya, harus dikembalikan karena itu hak tenaga honorer.

“Bila memang tidak dikembalikan atau ada pemotongan lagi maka segera laporkan ke saya,” tegas Khamami.

Sementara Pengakuan Kepala BPBD Mesuji Drs. Ali Yasid didampingi Bendahara BPBD bahwa dana Rp150.000 itu bukan dipotong tetapi akan digunakan sebagai tunjangan prestasi bagi tenaga honore yang memang disiplin. “Itu rencananya akan dibagikan dibulan berikutnya dengan melihat absensi bila memang disiplin maka akan dibagikan. Namun sebaliknya bila tenaga honorer yang malas maka tidak diberikan bonus,” singkatnya. (Sandri/JJ)