Harianpilar.com, Tulangbawang – Masyarakat Tulangbawang yang memiliki Senjata Api (Senpi) diimbau untuk segera menyerahkan ke Polres/Polsek setempat secara sukarela. Bagi yang menyerahkan tidak akan diberi sanksi hukum. Himbauan ini menyusul maraknya kepemilikan Senpi di wilayah hukum Tuba.
“Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki Senpi ilegal,
untuk menyerahkan ke kantor Polisi terdekat atau ke Polres Tulangbawang. Adapun bila mana menyerahkannya secara sukarela kami pihak kepolisian tidak akan memberikan sanksi,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Alaiddin, belum lama ini.
Kasat juga mengingatkan bagi warga yang kedapatan memiliki Senpi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah lama sekali kita keluarkan himbauan pada warga yang memiliki Senpi illegal untuk diserahkan secara sukarela pada kepolisian, jadi bila kita temukan saat razia jangan
salahkan bila kami tindak tegas sesuai hukum,” ungkap Kasat.
Alaiddin juga berharap kepada masyarakat pada umumnya agar menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui ada masyarakat tertentu yang menguasai atau memiliki Senpi rakitan.
“Kami duga banyak Senpi rakitan yang beredar di tengah masyarakat, jadi saya himbau sekali lagi kepada masyarakat yang melihat ada orang yang mempunyai Senpi Rakitan dan ilegal segera laporkan ke pihak Kepolisian,” tutupnya. (Merizal/JJ)








