Harianpilar.com, Pesawaran – Perilaku, kewajiban serta ucapan anggota DPRD Pesawaran ke depan akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik DPRD. Menyusul disahkannya Perda Kode Etik DPRD Pesawaran.
“Hal ini juga menjadi dasar sanksi bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pesawaran bila mana ada anggota DPRD baik pimpinan dan anggota yang menyalahi kode etik yang telah kita sepakati bersama,” ungkap Ketua BK DPRD Pesawaran, Devita Sahara saat membacakan Raperda Kode Etik DPRD Dalam Sidang Paripurna, belum lama ini.
Menurut Devita, Perda Kode Etik DPRD ini untuk menjaga marwah anggota DPR, selain itu juga guna menjaga martabat keluhuran dan kehormatan serta harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Anggota DPRD memiliki kedudukan sebagai wakil rakyat sehingga, anggota DPRD perlu memiliki prilaku dan landasan etika yang mengatur prilaku dan ucapan mengenai hal hal yang diwajibkan, dilarang dan tidak patut dilakukan,” tandasnya.
Setelah penyampaian Raperda tersebut, sidang Paripurna yang dipimpin Wakil ketua I Rifanzi Chandras Varas Rachmat ini, menyerahkan keputusan persetujuan kepada seluruh peserta sidang dan setelah disetujuinya, Raperda kode etik DPRD yang disahkan menjadi Perda. (Fahmi/JJ)









