Harianpilar.com, Lampung Selatan – Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) milik Kabupaten Lampung Selatan terancam dibubarkan.
Pasalnya, dengan diberlakukanya UU tersebut maka tiga Satker yakni Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan diambil alih Provinsi Lampung.
“Adanya UU tersebut, membuat para pegawai khususnya Distamben Lamsel mulai resah dan pasrah tidak mampu berbuat banyak,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Ir. Sujak Prawiranegara, beberapa hari yang lalu.
Sujak menjelaskan, mulai saat ini hingga 31 Maret 2016 Distamben Kabupaten Lampung Selatan harus segera menyelesaikan semua berkas adminstrasi baik itu berkas para pegawai maupun berkas aset yang dimiliki untuk secepatnya dilaporkan dan jika barang aset berasal dari bantuan APBD Lamsel akan diserahkan ke Pemkab Lamsel. Sedangkan aset, yang berasal dari pusat akan diserahkan ke Provinsi Lampung.
“Dalam waktu dekat kami akan menyelesaikan laporannya, kami juga ditarget tanggal 31 Maret, paling lambat 2 Oktober 2016 semua harus selesai. Oleh karena itu, saat ini kami tidak lagi terfokus untuk menjalankan berbagai program yang tadinya akan dilakukan, sebab kami takut program tersebut nantinya akan menimbulkan masalah,” lanjutnya.
Lebih jauh dia menambahkan, jika semua sudah diserahkan ke provinsi berkemungkin Distamben dan dinas yang terkena UU Nomor 23 tersebut jika masih didaerah akan menjadi UPTD sebagai perpanjang tangan Distamben Provinsi.
“UPTD itu baru sebatas wacana, apakah akan seperti itu ataukah tidak sebab belum ada informasi lebih lanjut,” tambahnya. (Saipul/Juanda)









