Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus tiga orang pemakai sabu-sabu. Tersangka adalah Doni Suryaan Bin Yulisan (28), Melisa binti Salmido (18) dan Mursela Binti Cokro.
Ke tiganya berhasil diringkus tanpa perlawan di Dusun 3 Rt/Rw: 001/001 Kelurahan Sekipi Kecamatan Abung Tinngi . Di antara tersangka ternyata masih berusia belia dan masih duduk di salah satu SLTA yang berada di Bukit Kemuning.
Barang bukti yang dapat diamankan petugas, adalah satu paket sabu-sabu seharga dua ratus ribu sisa pakai, satu Bong yang terbuat dari botol air mineral, 2 buah koek api gas, 1 buah silet tiger, 1 buah pirex (kaca untuk memakai sabu).
Di temui di meja kerjanya Kasat Narkoba AKP. Jhon Kenedy mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat. Disebutkan ditempat tersebut sering di pakai berkumpul untuk berpesta sabu pasangan muda-mudi. Mendapat laporan, Kasat segera mengintruksikan kepada jajaranya untuk melakukan penggerbekan. Tidak sia-sia dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (11/5/2015) sekitar pukul 02.00 WIB, tiga tersangka berhasil diringkus di kediaman tersangka Doni di Dusun 3 Rt/Rw: 001/001 Kelurahan Sekipi Kecamatan Abung Tinngi .
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka Doni merupakan resedivis kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) tahun 2010 lalu. Doni adalah pemilik barang haram tersebut. Sementara dua orang wanita yang di tangkap besama Doni kemungkinan akan di kembalikan kepada pihak keluarga, karena tidak terbukti mengkomsumsi sabu. “kita tinggal menunggu hasil Laboratorium pemeriksaan urin, kalau negatif akan kita kembalikan kekeluarganya” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, kepada tersangka Doni, akan dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Iswant/Yoan/JJ)









