oleh

Soal Pungli Prona, Konsorsium Tidak Berkait BPN

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan jika pihak Konsorsium yang diketahui mendampingi warga, bukan dari BPN. Terkait pengutan biaya sertifikat Prona yang pungut konsorsium sebesar Rp600-1 juta tidak ada hubunganya dengan BPN.

“Kami tidak tahu menahu dengan pihak konsorsium,” ungkap perwakilan BPN Lamsel Herman Ladof, saat menghadiri hearing dengan Komisi A DPRD Lamsel, yang dihadiri  Pusat Studi dan Advokasi Mahasiswa (Pusvom) Lampung Selatan (Lamsel), Senin (11/5/2015).

Menurut Herman Ladof, di Kabupaten Lampung Selatan ada program Prona dengan pembuatan sertifikat sebanyak 6.000 eksemplar dan BPN tidak pernah memungut dana dari masyarakat sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan dengan konsorsium yang disebut-sebut memungut dana Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta, tidak ada hubungan sama sekali dengan BPN.

“Dan kalaupun masyarakat dipungut dana hanya dana untuk membeli meterai dan dana patok, tapi kalau tanah tersebut belum punya alas hak, ya masyarakat sendiri yang membuat alas hak tersebut. Selain dana untuk membeli meterai dan patok tidak ada pungutan lainnya, karena sudah ditanggung negara,” kata Herman, seraya menegaskan konsorsoium tidak ada kaitanya dengan BPN.

“Konsorsium adalah pendamping masyarakat bukan dari pihak BPN, sehingga apapun yang dikerjakan konsorsium, kami tidak tahu menahu, karena tidak ada hubungan dengan BPN Lamsel,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, Pusat Studi dan Advokasi Mahasiswa (Pusvom) Lampung Selatan (Lamsel), mempertanyakan pungutan terkait pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) yang dibiayai oleh negara, tapi kenyataannya masyarakat masih dipungut biaya Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.

Hal tersebut dikemukan juru bicara Pusvom Eko Humaidi pada hearing dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Senin (11/5/2015).

Eko Humaidi mengatakan, program pemerintah pembuatan sertifikat Prona masyarakat tidak dipungut biaya karena sudah dibiayai oleh negara baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tapi kenapa masyarakat masih dipungut biaya dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.

“Sehubungan dengan itu kami minta penjelasan kepada BPN Lamsel dan apa hubungan BPN Lamsel dengan konsorsium yang memungut dana dari masyarakat tersebut,” kata Eko, dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Lamsel Bejo Susanto. (Saipul/JJ).