oleh

Komplotan Spesialis Jambret Dibekuk

Harianpilar.com, BandarLampung – Tim Khusus Reserse Mobile (Resmob) Polresta Bandarlampung berhasil membekuk komplotan sindikat pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus operandi penjambretan. Tiga dari empat tersangka yang ditangkap, Selasa (5/5/2015) di tempat berbeda.

“Tim Resmob Polresta berhasil menangkap spesialis curas dengan modus operandi pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor memepet korban dan menendang sepeda motor korban dan merampas tas milik korban kemudian melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Selasa (5/5/2015).

Ke tiga tersangka yang diamankan yakni, MR alias Zikon,(20), warga Klumbayan Tanggamus. Tertangkap yang tertangkap di wilayah Tanjungkarang Barat Bandarlampung, RR alias Latif, (20) swasta, warga Punduh Pidada Pesawaran, tertangkap di wilayah Tanjung Senang, RS alias Lesi (19) swasta, warga Punduh Pidada Pesawaran yang tertangkap di wilayah Telukbetung Barat.

Sebelumnya salah seorang tersangka berinisial MR alias Zikon telah berhasil ditangkap terlebuh dulu pada 21 Januari 2015 dan telah menjalani proses persidangan, modus operandi tersangka ini ialah dengan cara memepet korban,

“Jadi para pelaku memepet motor korban, menedang hingga korban terjatuh dan menodongkan sajam (senjata tajam) lalu mengambil barang-barang milik korban,”jelasnya

Dari Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi di dua TKP, hingga kini satu tersangka masih DPO sejak teman-temannya tertangkap. Barang bukti diamankan dari penangkapan ketiganya yakni satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ke tiganya diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara. (Putra/JJ)