Harianpilar.com, Bandarlampung – Belasan perwakilan Pedagang Pasar Kopindo Metro, berunjuk rasa di lapangan Korpri, Pemprov Lampung, Senin (4/4/2015). Pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pasar Kopindo (P4k) Metro itu, meminta Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk memediasi, guna persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Kopindo Metro berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.
Ketua P4k Hashim menjelaskan, Pemkot Metro telah melakukan MoU dengan pihak ke tiga yaitu PT Satria Sukarso Wawai dan PT Tiga Satu Mandiri Join Operation tentang pembangunan Pasar Kopindo.
Selanjutnya Pemkot Metro melakukan ekspose kepada Pedagang.
“Ini dilakukan tanpa didahului dialog atau pemberitahuan kepada pedagang. Selain itu juga tidak ada kejelasan apakah perpanjangan HGB yang kami ajukan diolaksanakan atau diterima. Kemudian, pada tanggal 13 April lalu telah dibuat tempat penampungan sementara di Selasar Utara Pasar Kopindo, namun dibentuknya oleh pengurus P4k setelah berkoordinasi dengan Polres Metro,” ungkap Hasyim.
Menyikapi hal tersebut, pedagang Kopindo telah bertemu dengan pihak terkait antara lain Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda. Hasilnya, aktifitas pedagang tidak boleh terganggu dan Bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus dibongkar.
Sementara itu Kuasa Hukum P4k Nelson Rumanof mengatakan keterlambatan pedagang dalam mengajukan permohonan perpanjangan HGB seharusnya tidak berakibat hapusnya dan atau dasar penolakan pemberian perpanjangan HGB.
Pasal 25 Peraturan Pemerintah RI No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pemakaian Atas Tanah.
BPN Kota Metro dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Pemkot Metro sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) yang berhak untuk mengajukan rekomendasi HGB. Saat ini berdasarkan rekomendasi Pemkot Metro, BPN Kota Metro telah menerbitkan HGB baru kepada pihak Pengembang.
“Untuk itu Pemprov diharapkan dapat memediasi antara Pemkot Metro harus memediasinya,” paparnya.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten Bidang Ekbang Adeham menerima perwakilan Pedagang Pasar Kopindo Metro, di ruang kerja Asisten Bidang Ekbang.
Dalam pertemuan itu, Adeham mengatakan, Pemprov memahami apa yang menjadi Keluhan Pedagang. Untuk itu Pemprov akan memanggil Pemkot Metro guna menjelaskan permasalahan ini. “Keluhan Pedagang akan kami sampaikan sekaligus untuk mengetahui langkah yang telah diambil Pemkot Metro untuk menyelesaikannya,” jelasnya. (Fitri/JJ)









