Harianpilar.com, Mesuji – Jajaran Satnarkoba Polres Mesuji kembali menunjukkan taringnya, kali ini mereka mengamankan satu orang bandar besar pengedar sabu di wilayah Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang atas nama Berman (30) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, yang ditangkap di kediamannya di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/4/2015).
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU. Fatkhurrahman mewakili Kapolres Mesuji, AKBP. Trisna Adhiarsa,S.IK., kepada awak media mengatakan bahwa, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat jika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur ada pelaku pengedar narkoba.
“Pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi rakitan, namun berkat kesigapan anggota akhirnya tersangka dapat diamankan berikut sejumlah barang bukti yang kita dapat dirumahnya,” kata Kasat.
Dipaparkan, Kasat Narkoba sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kediaman tersangka yakni, enam belas paket kecil sabu, ratusan pelastik pembungkus sabu, seperangkat alat hisap sabu(bonk), dua unit timbangan digital, dua bilah senjata tajam jenis badik, sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar lainnya, sementara itu tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mesuji dan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan serta undang-undang darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tutupnya. (Sandri/JJ)









