oleh

Suami-Istri Pimpin Satu SKPD ‘Catatan Miring’ Kinerja Sudarno Eddi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terungkapnya penempatan pejabat pasangan suami-istri di satu lembaga yang sama dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Rabu (22/4/2015) lalu, nampaknya menjadi ‘catatan miring’ bagi kinerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Eddi. BKD dinilai lembaga yang paling mengetahui persoalan itu.

BKD Lampung harusnya mengetahui apakah Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Lampung yang dijabat oleh Fitter Syahboedin adalah suami dari Sekretaris BPLHD yang dijabat oleh Riandhari. Akibat masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai mengangkangi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, UU itu melarang pasangan suami-istri untuk memimpin Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang sama.

Wakil Gubernur Lampung, Bactiar Basri, mengatakan, pihaknya akan mempelajari masalah ini untuk segera ditindaklanjuti. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung harus merekomendasikan Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Lampung dipindahkan ke satuan kerja lainnya.

Menurutnya, BKD Provinsi Lampung yang sangat mengetahui suami istri atau bukan pejabat itu”Ya, yang tau dia suami-istri atau bukan BKD Provinsi,” tegas Bachtiar saat ditemui usai rapat persiapan menyambut Presiden Joko Widodo di Gedung Pusiban, Selasa (28/4/2015).

Namun, Bachtiar membantah jika persoalan itu akibat dari rolling dadakan.”Rolling itu sudah diatur sejak jauh hari, cuma rolling-nya aja terlihat dadakan,” ujarnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan, berdasarkan UU ASN tidak diperkenankan suami istri bekerja di satu instansi pemerintah. Jadi, harus ada salah satu yang digeser.

Diberitakan sebelumnya, entah apa pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bisa menempatnya pasangan suami-istri memimpin satu lembaga. Ini terjadi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung. Dimana Kepala BPLHD Lampung dijabat oleh Fitter Syahboedin dan Sekretaris BPLHD dijabat oleh Riandhari yang tak lain adalah istri dari Fitter Syahboedin.

Parahnya, suami-istri ini ternyata sama-sama masih dalam masa cuti. Yang lebih aneh lagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung justru tidak mempermasalahkan hal itu, meski mengindikasikan menyalahi ketentuan.

Kepala BKD Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, mengatakan, adanya satu kerabat dalam satu instansi tidak menjadi masalah,”Itu tidak masalah karena nantinya akan kita lakukan rolling. Untuk semantara ini kita masih tidak permasalahkan,” jelasnya saat dihubungi melalui ponselnya.

Namun, Sudarno Eddi mengaku jika satu kerabat dalam satu lembaga pemerintah itu menyalahi ketentuan.” Nanti Sekretaris-nya kita rolling, sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan satu keluarga dalam satu dinas tidak boleh,” ungkapnya.

Hal ini langsung mendapat sorotan miring dari DPRD Provinsi Lampung. Kalangan wakilrakyat itu menuding masalah itu menunjukkan ketidak profesionalan. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Bambang Soeryadi, mengatakan, sangat tidak baik jika satu lembaga pemerintah di pimpin oleh suami-istri.”Kalau dilihat secara profesional, itu tidak baik karena hubungan kekerabatan dalam satu lembaga cenderung tidak sehat,” tegasnya.

Menurut Bambang,masalah ini akan menjadi perhatian serius pihaknya. Dalam waktu dekat, Komisi I akan segera memanggil BKD Provinsi Lampung dan dinas terkait.”Kita akan lihat secara mendalam masalah ini, aturannya harus dibuka,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)