Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait maraknya panganan yang beredaran di luar yang mengandung bahan berbahaya dan yang lebih parah lagi maraknya penjualan kue mengandung narkotika. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Polda, untuk menindak tegas pasar-pasar yang menjual makanan dengan zat berbahaya.
Kepala BPOM Cabang Lampung Suryantana mengatakan, saat ini ada empat bahan olahan siap saji, olahan kemasan, olahan tertentu dan olahan segar, saat ini maraknya kue yang berbahan narkoba hanya beredar di pasaran tertentu.
“Sampai saat ini kami belum menemukan bahan makanan yang menggunakan narkotika, kecuali bahan mengandung borak, formalin, metanil yelow dan sebagainya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2015).
Untuk peningkatan koordinasi pengawasan terpadu obat dan makanan BPOM, harus bersinergi untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
BPOM belum pernah menemukan bahan makanan maupun kue yang mengandung narkotika.
“Kami dalam setahun melakukan pengawasan keseluruh 15 kabupaten/kota, pengawasan dan sempling yang selama ini kami lakukan keseluruh produksi rumah tangga, dan jajanan di sekolah dan pasar,” paparnya.
BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai respondasi dari Dinas Kesehatan selama ini BPOM telah melakukan pengawasan 150 dalam satu tahun.
“Mudah-mudahan Lampung tidak memiliki pelaku usaha yang menjual makanan seperti itu, sejauh ini Lampung masih dianggap aman karena setiap stempel yang telah diuji hanya ditemukan bahan yang mengandung zat kimia saja meski cukup berbahaya, tapi kami akan terus melakukan pengawasan disetiap industri rumah tangga, pasar juga supermaker untuk terus mencegah adanya bahan makanan yang berbahaya,” paparnya. (Fitri/JJ)