Harianpilar.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangku Negara, sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (27/4/2015).
Rapat paripurna dipimpin Yusrizal Wakil Ketua DPRD dan dihadiri sebanyak 38 dari 45 anggota DPRD Lampura. Ke lima Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda Tentang Tata cara pencalonan, pemilihan pemberrhentian kepala desa, Raperda tentang keuangan desa, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung utara nomoor 07 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Raperda Perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung utara nomor 03 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dikatakan bupati, dirinya sependapat dengan pandangan agar konsideran Raperda perubahan atas peraturan daerah Lampura Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, dimuat pula Undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk itu penyempurnaan akan dilakukan pembahasannya di tingkat pansus. Penjelasan bupati ini disampaikan menjawab pandangan umum fraksi partai Golkar yang disampaikan jurubicaranya H.M Muksin, pada rapat paripurna sebelumnya.
Pandangan umum fraksi partai Demokrat yang di sampaikan oleh Ria Kori, agar penyusunan Raperda yang diajukan, setelah ditetapkan menjadi Perda tidak hanya menjadi formalitas belaka tanpa ada indikator keberhasilan dan mengevaluasi Perda-perda yang telah ditetapkan, dijelaskan juga oleh bupati. Dikatakan penyusunan Raperda yang diajukan, sudah melalui kajian.
Kemudian setelah ditetapkan menjadi Perda dalam pelaksanaannya akan dilakukan pengawasan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mengenai evaluasi Perda-perda yang telah ditetapkan akan terus kami lakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata bupati.
Bupati juga menyatakan senada dengan pandangan umum fraksi partai gerindra yang di bacakan jurubiacaranya Nurdin Habim. Dimana fraksi itu menginginkan agar perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha, dengan pelayanan yang berkualitas. Kemudian agar pelaku usaha tidak ragu membayar retribusi atas pelayanan yang telah di berikan yang muaranya adalah pelaku usaha merasa nyaman melakukan usahanya. Soal saran agar lahan pertanian pangan berkelanjutan menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi masyarakat Lampura, bupati menjelaskan. (Iswan/Yoan/JJ)