Harianpilar.com, Bandarlampung – Serentak seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), termasuk di Universitas Lampung, akan mulai dibuka pada tanggal 11 Mei 2015 mendatang
Pembukaan jalur SBMPTN berasal dari hasil kesepakatan antara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
Dalam kesepakatan antara pihak terkait pelaksanaan SBMPTN tersebut juga dilakukan membahas soal nilai UN yang tidak termasuk dalam syarat masuk PTN. Bahkan bentuk dukungan tersebut juga datang langsung dari orang nomor 1 di Universitas Lampung, Sugeng P Harianto.
Rektor Unila ini mendukung langkah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir, untuk tidak memasukkan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu persyaratan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Jika hal itu diberlakukan, maka akan sangat bagus, apalagi untuk semua jenjang masuk, baik itu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ujian Masuk Lokal (UML), maupun Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP), hingga Program Kemitraan,” ungkapnya di Kampus Unila, Sabtu (25/4/2015).
Jika rekomendasi agar nilai UN itu tidak menjadi prasyarat masuk PTN, maka Unila akan memberlakukan berbagai nilai kelulusan yang diakomodasi sekolah. Yaitu dengan kriteria kelulusan yang pertama telah menyelesaikan proses belajar mengajar selama tiga tahun, termasuk UN, budi pekerti, moralitas, dan kerajinan para siswa.
Kemudian, tambahnya standar nilai UN untuk tiga mata pelajaran adalah 5.5. Jika nilai ujian siswa tidak mencapai standar nilai UN, maka kelulusan siswa akan dipertimbangkan sekolah dari budipekerti, moralitas, dan kerajinannya.
“Menurut saya, fungsi UN itu untuk evaluasi kemampuan siswa mendapat nilai standar, yakni 5,5. Sedangkan untuk masuk PTN itu kan merupakan proses seleksi. Meski UN dapat nilai 99 tapi pada saat seleksi PTN, tidak lolos, maka siswa tersebut tetap tidak bisa masuk kuliah,” terangnya.
Sebelum kementerian dipisah, peran UN selalu jadi penekanan Kemendikbud agar nilai UN dimasukkan ke dalam salah satu syarat masuk PTN. Setelah pisah, Kemenristek Dikti memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menjadikan nilai UN masuk PTN.
“Kami sempat berencana input 10% ini dalam jaringan masuk. Tapi, setelah pak menteri menetapkan, kami dukung sepenuhnya,” pungkasnya. (Harry/JJ)









