Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang diduga sarat penyimpangan.
Korps Adiyaksa itu diminta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perealisasian proyek-proyek itu.
Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Hukum dan HAM (SIKK-HAM), Handri Martadinyata, mengatakan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung tahun 2014 memang sarat masalah. Terutama pada praktik pemecahan paket proyek.
“Saya sangat mengapresiasi Harian Pilar yang berani mengungkap masalah ini. Selama ini kegiatan di Pemkot Bandarlampung jarang sekali ada yang mengkritisi. Sekarang tinggal Kejati Lampung lagi menunjukkan komitmennya dengan mengusut masalah di Bagian Perlengkapan ini,” ujarnya, Minggu (26/4/2015).
Menurut Handri, persoalan yang ada di Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung itu sudah cukup terang. Tindakan pemecatan paket proyek itu patut diduga modus untuk menghindari tender.”Dengan tidak ditender maka akan lebih mudah oknum-oknum mengambil keuntungan. Modus ini harus diusut hingga tidak terus terulang,” tegasnya.
Informasi yang disajikan media massa ini, lanjutnya, sudah bisa dijadikan petujuk awal bagi penegak hukum untuk bergerak.”BPK juga harus mendukung penegak hukum.BPK bisa bergerak cepat melakukan audit investigasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perealisasian sejumlah proyek milik Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandarlampung tahun 2014 diduga sarat penyimpangan.
Hal itu terlihat dari adanya pemecahan paket proyek yang diduga kuat untuk menghindari tender dan adanya dugaan mark-up anggaran. Hampir seluruh proyek di Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung ini dipecah-pecah meski dalam kegiatan, lokasi, pengguna, dan waktu yang sama. Tindakan ini terindikasi telah menyalahi Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dugaan penyimpangan beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini terjadi mulai dari Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas. Dalam satu kegiatan ini dipecah menjadi belasan paket proyek, yakni Belanja Modal Pengadaan Tape Recorder/VCD Player/DVD Player sebanyak 2 buah senilai Rp5 juta, Belanja Modal Pengadaan Dispenser sebanyak 6 buah yang menghabsikan dana hingga Rp18 juta, Belanja Alat Rumah Tangga Pakai Habis dengan Volume 22 senilai Rp15 juta, Belanja Modal Pengadaan Sentolop/Senter sebanyak 22 buah senilai Rp4,4 juta. Belanja Modal Pengadaan Mesin Pompa Air dengan volume 20 buah yang menghabiskan anggaran hingga Rp182 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Rumput sebanyak 9 buah menelan anggaran Rp22,5 juta,
Kemudian Belanja Modal Pengadaan Brankas sebanyak 4 buah menelan anggaran hingga Rp100 juta, Belanja MOdal Pengadaan Rice Cooker atau Magic Com sebanyak 7 menelan dana Rp10,5 juta. Belanja Modal Pengadaan Mesin Cuci sebanyak 2 buah menelan dana hingga Rp40 juta, Belanja Modal Pengadaan Kasur/Seprei/Karpet sebanyak 32 buah menghabiskan anggaran Rp61 juta, Belanja Modal Pengadaan AC / Kipas Angin sebanyak Rp12 buah menelan anggaran hingga Rp110 juta, Belanja MOdal Pengadaan Kamera satu buah menelan dana hingga Rp18,5 juta.
Parahnya, pada kegiatan pengadaan pakaian terutama pakai Walikota dan wakil Walikota juga tak luput dari dugaan praktik mark-up dan pemecatan paket proyek. Untuk kegiatan Pengadaan Pakaian ini saja sedikitnya dipecah menjadi 9 paket pengadaan yakni Belanja Pakaian Olahraga Pimpinan Daerah sebanyak 22 buah menghabiskan dana hingga Rp88 juta, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah menghabiskan anggaran APBD hingga Rp67,5 juta. Kemudian, Belanja Pakaian Batik Tradisonal Pimpinan Daerah dan USPIDA sebanyak 28 buah menelan dana hingga Rp126 juta, Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah senilai Rp36 juta, Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah menghabiskan dana hingga Rp85,5 juta. Belanja Pakaian Sipil (PSH) USPIDA sebanyak 7 buah senilai Rp26 juta, Belanja Pakian Sipil Lengkap (PSL) USPIDA sebanyak 7 buah senilai Rp33 juta, Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah senilai Rp67,5 juta dan Belanja Pakaian Adat Daerah Pimpinan Daerah sebanyak 22 buah menelan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp198 juta.
Dugaan mark-up dan pemecahan paket proyek juga terjadi pada kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. Kegiatan ini sendiri dipecah menjadi belas paket proyek juga. Yakni Belanja Modal Pengadaan Kulkas sebanyak 5 buah menelan anggaran hingga Rp17 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Tik Tipe Manual 18 inchi sebanyak 10 buah yang menelan dana hingga Rp30 juta, Belanja Modal Pengadaan Filling Kabinet sebanyak 25 buah dengan nilai fantastis Rp87 juta, Belanja Modal Pengadaan Brankas sebanyak 2 buah senilai Rp45 juta, Belanja Modal pengadaan AC Split, AC duduk Ruang Tapis Berseri sebanyak 25 buah yang menghabiskan dana yang sangat tidak realistis hingga Rp224 juta, Belanja Modal Pengadaan Scaner sebanyak 5 buah senilai Rp37 juta.
Kemudian, Belanja Modal Pengadaan Printer sebanyak 11 buah senilai Rp49 juta, Belanja Modal Pengadaan Almari Arsip sebanyak 17 senilai Rp190 juta, Belanja Modal Pengadaan Komputer Note book sebanyak 10 buah senilai Rp100 juta, Belanja Paket/Cendramata dan Plakat untuk setahun menelan dana hingga Rp293 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Pompa Air sebanyak 15 buah menelan dana hingga Rp37 juta, Belanja Modal Pengadaan Komputer/PC sebanyak 10 unit menghabiskan anggaran hingga Rp100 juta.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada kegiatan Pengadaan Peralatan Studio dan Komunikasi. Kegiatan ini dipecah menjadi 6 paket proyek. Yakni Belanja Modal Pengadaan Kamerauntuk Keperluan Bagian Humas dan Sekretariat Daerah sebanyak 4 buah menelan dana hingga Rp50 juta, Belanja Modal Pengadaan Handycam sebanyak 12 buah senilai Rp92,5 juta. Kemudian, Belanja Modal Pengadaan Sound System sebanyak 102 buah menelan dana hingga Rp135 juta, Belanja Modal Pengadaan Televisi untuk keperluan Sekretariat sebanyak 10 unit menghabiskan dana Rp70 juta, Belanja MOdal Pengadaan Tape Recorder/VCD Player/DVD Player sebanyak 5 buah senilai Rp7,750 juta.Belanja Modal Pengadaan Radio Komunikasi berupa HT sebanyak 10 buah senilai Rp100 juta.
Yang lebih parah terjadi pada Kegiatan Pengadaan Meubelier. Kegiatan ini dipecah kedalam empat paket proyek.Yakni Belanja Modal Pengadaan Sofa sebanyak 5 buah senilai Rp50 juta, Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja sebanyak 8 buah menelan dana hingga Rp82 juta, Belanja Modal Pengadaan Kursi Rapat (Kursi Susun Stenlis,Kursi Lipat) sebanyak 170 buah menelan anggaran hingga Rp81 jutam Belanja Modal Pengadaan Meja Kerja sebanyak 117 buah menelan dana fantastis hingga Rp129 juta.
Pada kegiatan Penyediaan Jasa Adminitrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang senilai Rp141 juta Deskripsi kegiatan ini berupa Pembayaran Honorarium PNS Bagi PNS Pengelola Kegiatan. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggadaan senilai Rp554 juta dan Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor yang menelan dana hingga Rp220 juta, juga diduga kuat sarat masalah.
Tindakan pemecahan paket proyek ini dinilai menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Pepres 54 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012, pada pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa Menggabungkan atau Memecah paket pekerjaan bisa memicu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” cetus Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapanya, baru-baru ini.
Menurutnya, dalam perpers tersebut memang dijelaskan bahwa Pemecahan atau penggabungan paket bisa dilakukan dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien, pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang yang cukup signifikan, atau perbedaan waktu
pemakaian dari barang dan jasa tersebut.
“Kalau saya lihat, paket proyek di Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung itu kan satu kegiatan, lokasi juga sama, waktu juga sama, dan pelaksana juga sama. Terus kenapa dipecah? Ini patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari tender dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, karena bisa dilihat pemecahan-pemecahan itu membuat nilai paket dibawah Rp200 juta atau bersifat Penunjukan Langsung (PL),” terangnya.
Dalam Perpres tersebut pada Hurf (c), jelasnya, ditegas tindakan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan merupakan tindakan
yang bisa dipidana.
Dari seluruh kegiatan pengadaan di Bagian Perlengkapan itu, lanjutnya, tidak ada alasan kuat untuk memecah-mecah paket proyek. Sebab lokasi, pengguna barang, dan waktu tidak ada perbedaan yang signifikan.”Seperti pengadaan pakaian. Kenapa di pecah? Kan paketnya bisa dibuat satu, soal jenis baju bisa diatur dalam kontrak kerja dan spesifikasinya. Begitu juga pengadaan Maeubeler. Harusnya dibuat satu paket tidak perlu dipecah-pecah, tinggal bentuk dan jenis diatur di kontrak. Dengan begitu bisa ditender dan pemerintah bisa memperoleh harga termurah dan rekanan yang bagus,” tandasnya.
Apriza juga menduga kegiatan-kegiatan di Bagian Perlengkapan tersebut menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Kemudian, terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah. (Buchori/Juanda)









