oleh

Belanja Kegiatan SKPD Mesuji Ditunda

Harianpilar.com, Mesuji – Bupati Mesuji Khamami, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mesuji, untuk menunda belanja kegiatan. Hal, ini taklain terkait terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2015.

Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, penundaan pembelanjaan itu taklain karena diterbitkannya Perpres Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2015

“Pembelanjaan anggaran di SKPD terpaksa ditunda sebagaimana di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penyesuaian di antaranya adalah besaran jumlah Dana Transfer Daerah,” jelas Khamami, Minggu (26/4/2015).

Dikatakan Khamami, berdasarkan Perpres 162 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Alokasi Dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak adalah sebesar Rp 43.353.660.866,-. Namun, setelah terbitnya Perpres 36 Tahun 2015 nilainya berkurang menjadi sebesar Rp33.144.010.423,-

“Penundaan ini taklain karena terjadi selisih antara asumsi pendapatan di dalam APBD Kabupaten Mesuji yang berpedoman pada Perpres 162 Tahun 2014 dengan Perpres 36 Tahun 2015 sebesar Rp10.209.650.443,-,”paper Khamami.

Takhanya itu, Khamami juga menjelaskan, Dengan dikeluarkan Perpres 36 Tahun 2015 tersebut berdampak pada APBD Kabupaten Mesuji sesuai dengan Perda Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2015 dan Perbup Mesuji Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2015.

“Bila mengacu pada aturan tersebut maka anggaran kita menjadi defisit sebesar Rp 10 Milyar lebih. Namun demikian, penundaan belanja kegiatan akan diakomodir pada anggaran selanjutnya,”imbuhnya.

Namun, lanjut pria yang kerap blusukan ini, dengan terjadinya defisid maka SKPD dapat meminalisir Serta mengakomudir setiap pembelanjaan Dan kegiatan.

“SKPD tidak boleh menjadikan alasan telah terjadinya Defisidnya agaran namun bagai mana mapu mengakomodir setiap kegiatan Dan program pembangunan Di Kabupaten Mesuji,”tukasnya. (Sandri/JJ)