oleh

Proyek Bagian Perlengkapan Pemkot BPK Didesak Audit Investigasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung mendesak Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berani terbuka terkait masalah sejumlah proyek yang diduga ada penyimpangan. Sementara, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung didesak melakukan audit investigasi.

Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Ali Yusuf Tabana, mengatakan, jika Bagian perlengkapan Pemkot Bandarlampung merasa proyek-proyek itu tidak ada masalah seharusnya berani membuka Dokumen yang berkaitan seperti kwitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan barang dan jasa, daftar barang, BKP serta dokumen penggunaan anggaran lainnya.

“Ya betul seharusnya satket terkait berani menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek itu, karena itu kan dokumen publik,” tegasnya pada Harian Pilar, Kamis (23/4/2015).

Ali menyayangkan sikap Kepala Bagian (Kabag) perlengkapan Kota bandarlampung I Kadek Sumartha yang tidak ingin berkomerntar apapun. Pasalnya, I Kadek Sumartha merupakan pihak yang paling paham masalah itu.

“Kok no coment, nggak boleh no coment geh. Kalau media itu meminta tanggapan, walaupun satu patah dua patah kata harus dikasih pendapat,” tandasnya.

Terpisah, Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mendesak BPK Perwakilan Lampung melakukan audit investigasi terkait kegiatan di Bagian Perlengkapan itu. BPK diminta tidak terjebak pada audit rutin semata.

“Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Noomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur tentang audit investigasi dengan tujuan tertentu. Jadi menjadi kewajiban bagi BPK melakukan audit investigasi jika ada dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Apriza.

Menurutnya, audit investigatif mengandung prinsip Indikasi korupsi akuntansi dan pencegahan indikasi korupsi.”BPK harus cermat melihat penggunaan anggaran Bagian perlengkapan itu. Audit Investigasi harus dijalan untuk menguak semuanya,” tegas Apriza.

Apriza menegaskan, BPK harus merujuk beberapa aturan dalam melakukan audit investigasi mulai dari Pepres 54 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Sementara, Kabag Perlengkapan Pemkot Bandarlampung, I Kadek Sumartha enggan berkomentar terkait masalah itu.“ No coment, no coment,” ujarnya seraya bergegas pergi meninggalkan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, perealisasian sejumlah proyek milik Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bandarlampung tahun 2014 diduga sarat penyimpangan.

Hal itu terlihat dari adanya pemecahan paket proyek yang diduga kuat untuk menghindari tender dan adanya dugaan mark-up anggaran. Hampir seluruh proyek di Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung ini dipecah-pecah meski dalam kegiatan, lokasi, pengguna, dan waktu yang sama. Tindakan ini terindikasi telah menyalahi Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Dugaan penyimpangan beraroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini terjadi mulai dari Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas. Dalam satu kegiatan ini dipecah menjadi belasan paket proyek, yakni Belanja Modal Pengadaan Tape Recorder/VCD Player/DVD Player sebanyak 2 buah senilai Rp5 juta, Belanja Modal Pengadaan Dispenser sebanyak 6 buah yang menghabsikan dana hingga Rp18 juta, Belanja Alat Rumah Tangga Pakai Habis dengan Volume 22 senilai Rp15 juta, Belanja Modal Pengadaan Sentolop/Senter sebanyak 22 buah senilai Rp4,4 juta. Belanja Modal Pengadaan Mesin Pompa Air dengan volume 20 buah yang menghabiskan anggaran hingga Rp182 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Rumput sebanyak 9 buah menelan anggaran Rp22,5 juta,

Kemudian Belanja Modal Pengadaan Brankas sebanyak 4 buah menelan anggaran hingga Rp100 juta, Belanja MOdal Pengadaan Rice Cooker atau Magic Com sebanyak 7 menelan dana Rp10,5 juta. Belanja Modal Pengadaan Mesin Cuci sebanyak 2 buah menelan dana hingga Rp40 juta, Belanja Modal Pengadaan Kasur/Seprei/Karpet sebanyak 32 buah menghabiskan anggaran Rp61 juta, Belanja Modal Pengadaan AC / Kipas Angin sebanyak Rp12 buah menelan anggaran hingga Rp110 juta, Belanja MOdal Pengadaan Kamera satu buah menelan dana hingga Rp18,5 juta.

Parahnya, pada kegiatan pengadaan pakaian terutama pakai Walikota dan wakil Walikota juga tak luput dari dugaan praktik mark-up dan pemecatan paket proyek. Untuk kegiatan Pengadaan Pakaian ini saja sedikitnya dipecah menjadi 9 paket pengadaan yakni Belanja Pakaian Olahraga Pimpinan Daerah sebanyak 22 buah menghabiskan dana hingga Rp88 juta, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah menghabiskan anggaran APBD hingga Rp67,5 juta. Kemudian, Belanja Pakaian Batik Tradisonal Pimpinan Daerah dan USPIDA sebanyak 28 buah menelan dana hingga Rp126 juta, Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah senilai Rp36 juta, Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah menghabiskan dana hingga Rp85,5 juta. Belanja Pakaian Sipil (PSH) USPIDA sebanyak 7 buah senilai Rp26 juta, Belanja Pakian Sipil Lengkap (PSL) USPIDA sebanyak 7 buah senilai Rp33 juta, Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 18 buah senilai Rp67,5 juta dan Belanja Pakaian Adat Daerah Pimpinan Daerah sebanyak 22 buah menelan anggaran yang sangat fantastis hingga Rp198 juta.

Dugaan mark-up dan pemecahan paket proyek juga terjadi pada kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. Kegiatan ini sendiri dipecah menjadi belas paket proyek juga. Yakni Belanja Modal Pengadaan Kulkas sebanyak 5 buah menelan anggaran hingga Rp17 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Tik Tipe Manual 18 inchi sebanyak 10 buah yang menelan dana hingga Rp30 juta, Belanja Modal Pengadaan Filling Kabinet sebanyak 25 buah dengan nilai fantastis Rp87 juta, Belanja Modal Pengadaan Brankas sebanyak 2 buah senilai Rp45 juta, Belanja Modal pengadaan AC Split, AC duduk Ruang Tapis Berseri sebanyak 25 buah yang menghabiskan dana yang sangat tidak realistis hingga Rp224 juta, Belanja Modal Pengadaan Scaner sebanyak 5 buah senilai Rp37 juta.

Kemudian, Belanja Modal Pengadaan Printer sebanyak 11 buah senilai Rp49 juta, Belanja Modal Pengadaan Almari Arsip sebanyak 17 senilai Rp190 juta, Belanja Modal Pengadaan Komputer Note book sebanyak 10 buah senilai Rp100 juta, Belanja Paket/Cendramata dan Plakat untuk setahun menelan dana hingga Rp293 juta, Belanja Modal Pengadaan Mesin Pompa Air sebanyak 15 buah menelan dana hingga Rp37 juta, Belanja Modal Pengadaan Komputer/PC sebanyak 10 unit menghabiskan anggaran hingga Rp100 juta.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada kegiatan Pengadaan Peralatan Studio dan Komunikasi. Kegiatan ini dipecah menjadi 6 paket proyek. Yakni Belanja Modal Pengadaan Kamerauntuk Keperluan Bagian Humas dan Sekretariat Daerah sebanyak 4 buah menelan dana hingga Rp50 juta, Belanja Modal Pengadaan Handycam sebanyak 12 buah senilai Rp92,5 juta. Kemudian, Belanja Modal Pengadaan Sound System sebanyak 102 buah menelan dana hingga Rp135 juta, Belanja Modal Pengadaan Televisi untuk keperluan Sekretariat sebanyak 10 unit menghabiskan dana Rp70 juta, Belanja MOdal Pengadaan Tape Recorder/VCD Player/DVD Player sebanyak 5 buah senilai Rp7,750 juta.Belanja Modal Pengadaan Radio Komunikasi berupa HT sebanyak 10 buah senilai Rp100 juta.

Yang lebih parah terjadi pada Kegiatan Pengadaan Meubelier. Kegiatan ini dipecah kedalam empat paket proyek.Yakni Belanja Modal Pengadaan Sofa sebanyak 5 buah senilai Rp50 juta, Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja sebanyak 8 buah menelan dana hingga Rp82 juta, Belanja Modal Pengadaan Kursi Rapat (Kursi Susun Stenlis,Kursi Lipat) sebanyak 170 buah menelan anggaran hingga Rp81 jutam Belanja Modal Pengadaan Meja Kerja sebanyak 117 buah menelan dana fantastis hingga Rp129 juta.

Pada kegiatan Penyediaan Jasa Adminitrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang senilai Rp141 juta Deskripsi kegiatan ini berupa Pembayaran Honorarium PNS Bagi PNS Pengelola Kegiatan. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggadaan senilai Rp554 juta dan Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor yang menelan dana hingga Rp220 juta, juga diduga kuat sarat masalah. (Buchari/Juanda)