Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah sempat mandeg, akhirnya Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera merekomdasikan ke pimpinan dewan untuk menggelar paripurna pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung seluas 89 hektar.
“Data kependudukan penghuni serta luas fasilitas umum yang berdiri di sana baru kita terima, kita segera rekomendasikan ke pimpinan untuk diparipurnakan secepatnya ,” jelas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Apriliati, Kamis (23/4/2015).
Dikatakan Apriliati, pihaknya baru menerima kelengkapan persyaratan untuk melepas lahan Waydadi dari Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung.
Kelengkapan administrasi itu jadi salah satu rujukan untuk melepas HPL tersebut, DPRD Provinsi Lampung hanya setuju jika yang dilepas hanya lahan yang telah diduduki warga saja.
“Untuk sekolah, Masjid dan fasum lain kan tidak mungkin dilepas. Itu manfaatnya untuk masyarakat luas. Jadi hanya yang diduduki saja,” jelasnya.
Komisi I juga masih menunggu draf pelepasan HPL Waydadi dari Pemprov Lampung seperti apa. Draf tersebut akan disinkronkan dengan konsep yang akan diusulkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
“Sistem pelepasan ini agar pada saat paripurna nanti tidak banyak yang mempertanyakan, apakan pelepasan lahan tersebut menggunakan sistem ganti rugi, hibah, konpensasi atau sistem pajak, karena, pelepasan HPL ini sudah diproyeksikan untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD), draf pelepasan HPL Waydadi itu seperti apa yang diinginkan Pemprov Lampung,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu data yang akurat untuk mensetujui pembebasan lahan tersebut. “Tahap pembebasan itu mau diparipurnakan, kita perlu data yang akurat untuk pemebasan lahan itu,” paparnya.
Kalau Komisi sudah mendapatkan berkas tersebut, kemudian segera dipelajari,” jika sudah lengkap tahap selanjutnya kita konsultasikan kepada pimpinan untuk dijadwalkan paripurna, lahan itu pastinya dilelang, apakah lelang terbuka, lelang tertutup, atau lelang tercatat, selama inikan kita tidak tahu itu mekanisme yang ada dipemerintahan daerah,” ujarnya.
Sebelum paripurna pelepasan HPL Waydadi, Komisi I DPRD provinsi Lampung akan melakukan hearing (rapat dengar pendapat) bersama masyarakat, pemerintah, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Satu ada dua kali lah kita hearing lagi. Kalau formatnya sudah pas, kita lapor pimpinan minta dijadwalkan untuk paripurna,” ujarnya. (Fitri/JJ)









