Harianpilar.com, Tanggamus – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus akhirnya memvonis hukuman mati terhadap tiga pelaku pembunuh Bendahara Inspektorat Tanggamus Ispandi sekeluarga, pada sidang vonis di PN Kotaagung, Rabu (22/4/2015). Ke tiga terdakwa yakni, Endang Waluyo, Wawan Setiawan, dan Hendra Prasetyo.
Hakim Ketua Srutopo Mulyono menjelaskan, dasar putusan para pelaku melakukan tindakannya di luar batas prikemanunisaan. Pelaku membunuh korban secara satu per satu yang semuanya satu keluarga beserta pembantunya.
Kasus bisa berdampak pertikaian dan kerusuhan lebih besar. Kasus menjadi soroton berbagai pihak dan menggemparkan Tanggamus. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
“Para pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP, lebih lebih subsider pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Dan dakwaan lainnya pasal 80 UU no 23 tentang Perlindungan Anak,” papar Srutopo.
Para pelaku menghabisi korban untuk menghilangkan jejak. Sebab antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Pelaku juga merencanakan pembunuhan ini karena membawa peralatan antara lain pistol mainan, dan senjata tajam arit. Sebenarnya korban sudah menyerahkan harta dengan memberi kesempatan terdakwa untuk mengambil sendiri harta yang diinginkan tanpa perlawanan.
Saat itu para korban pun rela diikat dengan tali pada pergelangan tangan dan kakinya. Setelah itu para terdakwa mengambil harga korban berupa uang tunai Rp2,7 juta, perhiasan emas berupa cincin, kalung, kartu ATM, tiga unit jam tangan piagam, parfum, notebook merek Asus, dan beberapa hp merek Blackberry dan Samsung.
Inisiatif pembunuhan berasal dari terdakwa Endang yang dikuatkan Yobi dengan alasan dikhawatirkan korban melapor ke polisi. Korban pertamanya yang dibunuh Ispasdi, lalu Juhariyah (pembantu Ispandi), setelah Lisa Puspita (istri Ispandi), dan terakhir Jihan Arbela (anak Ispandi). Pembunuhan dilakukan dengan cara membelit kabel bekas antena tv yang ditarik ke kanan dan ke kiri oleh Yobi dan Endang Prasetyo.
Semua pelaku dibunuh secara terpisah dan untuk waktu kematian antara Ispandi, Juhariyah dan Lisa, masing-masing sepuluh menit, sedangkan Jihan hanya lima menit dengan cara dibekap mulutnya hingga kehabisan napas. Dalam tindakan tersebut pelaku melakukannya tidak tergesa-gesa, dengan waktu pembunuhan sekitar pukul 00.00 WIB-4.00 WIB pada 8 April 2014. Setelah itu para terdakwa melarikan diri hingga tertangkap oleh kepolisian.
Terkait teknis vonis mati, Srutopo mengaku, hal itu masih lama, sebab setelah ini terdakwa masih punya kesempatan upaya hukum lainnya mulai dari banding, peninjauan kembali (PK), dan garasi kepada presiden. Jika ditolak barulah pelaksanaan hukuman mati. (Imron/Juanda)









