oleh

Program Bantuan Sapi Bappeda Lampura ‘Bermasalah’

Harianpilar.com, Lampung Utara – Program Unggulan Kabupaten (Prukab) Lampung Utara Tahun 2011 yang dikelola Bappeda setempat lalu ternyata bermasalah. Program pemberian bantuan sebanyak 115 ekor sapi kepada masyarakat Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja Lampura yang menelan biaya Rp3,4 miliar, seakan hilang jejak.

Tidak ada satu ekorpun sapi bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) waktu itu (Sekarang KDPDT-red), yang masih tersisa. Semua raib bak tanpa bekas, bahwa Prukab bantuan ratusan sapi kepada masyarakat pernah dilakukan di desa tersebut.

Karenanya komisi II DPRD Lampura, memanggil pihak Bappeda sebagai leading sektor program dimaksud , guna melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang rapat komisi II DPRD setempat, Selasa (21/4/2015).

Ketua Komisi II DPRD Lampura, Herwan Mega yang memimpin rapat membuka rapat dengan memaprkan secara garis besar persoalan menyangkut Prukab tersebut. Disebutkan Herwan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan program yang ditenggarai bermasalah.

Di mana sejatinya ratusan ekor sapi yang diberikan kepada masyarakat, akan berkembang biak dan menambah peningkatan pendapatan khususnya bagi masyarakat penerima. Namun kenyataannya, sapi-sapi bantuan tersebut hilang begitu saja tak jelas rimbanya. Malahan dari hasil investigasi yang dilakukan komisi II sewaktu melakukan pantauan langsung ke lapangn, diketemukan ada 10 ekor sapi bantuan itu yang dijual yang kemudian uangnya diperuntukan bagi usaha budi daya belut.

“Jelas ini sangat disayangkan dan terindikasi telah terjadi penyimpangan dalam program tersebut. Karenanya kami ingin mengetahui secara pasti bagaimana sesungguhnya mekanisme bantuan tersebut,” tanya Herwan.

Menjawab itu, Anom Sauni, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Lampura yang mewakili kepala Bappeda setempat menuturkan, bahwa ia belum mengetahui adanya persoalan tersebut. Terlebih program itu dikucurkan pada 4 tahun lalu, yang saat itu Bappeda dipimpin oleh Effendi A.Sani.

Anom yang didampingi Muddasir dan Raden Ali Muhajir, menjelaskan sama sekali tidak mengetahui jika Bappeda mengelola program tersebut. Apalagi saat ini hampir seluruh pejabat di Bappeda merupakan orang-orang baru.

“Saya akan telusuri dulu dan melakukan komunikasi dengan pak Effendi sebagai  kepala Bappeda pada saat itu. Setelah itu baru akan saya sampaikan kepada komisi II apa yang sesungguhnya terjadi dalam permasalahan itu,” ujarnya.

Menanggapi itu komisi II sepakat memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak Bappeda untuk mempersiapkan penjelasan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan itu. Namun ketika sampai batas waktu yang ditentukan bappeda tidak dapat memberikan penjelasan, komisi II akan mengambil sikap.

Yakni akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Lampura agar merekomendasikan persoalan tersebut diselesaikan secara hukum.

“Kita akan rekomendasikan melalui pimpinan agar persoalan itu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Herwan. (Iswan/Hery/JJ)