Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski sudah masuk kategori kota Metropolitan, Bandarlampung ternyata masih kekurangan rambu lalu lintas dan traffic light.
“Berdasarkan pengamatan kami, di Bandarlampung ini masih kurang sekali rambu peringatan, seperti rambu peringatan ada tanjakan di jalan dan rambu parkir,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Heriyadi Fayakun, ketika rapat dengan pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung, Selasa (21/4/2015).
Diungkapkannya, kekurangan rambu tersebut terdapat pada beberapa titik jalan, untuk rambu larangan parkir seperti di jalan protokol, sedangkan kalau rambu peringatan terdapat di jalan-jalan lingkungan.
“Jalan Raden Intan, Jalan Kartini dan Jalan Teuku Umar memang kurang untuk rambu parkirnya,” ungkapnya.
Menurutnya, selain kekurangan rambu Kota Bandarlampung juga kekurangan Traffic Light, setidaknya ada tiga titik yang harusnya di beri Traffic Light yakni, di perempatan jalan Pulau Damar, Perempatan PKOR Wayhalim.
Hal senada pun disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra yang mengimbau Dishub harus prioritaskan rambu-rambu di jalan Kota Bandar lampung.
Menurutnya, jika tidak ada rambu parkir, maka sering menimbulkan kemacetan di jalan protokol.
“Dishub harus mendata, mana saja titik-titik kemacetan, dan di pasang rambu dilarang parkir,” katanya.
Sementara, Kepala Dishub Bandarlampung Rifai mengakui jika kota Bandarlampung memang kekurangan rambu peringatan dan Traffic Light , namun saat ini pihaknya kekurangan anggaran untuk pelaksanaan pemasangan rambu.
“Anggaran kami tidak cukup untuk memasang rambu dengan jumlah yang banyak,” ujar Kepala Dinas petrhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Rifai.
Namun, dalam tahun ini, Dishub hanya akan menambah 10 rambu peringatan dan 1 traffic light.
“Kalau untuk traffic light kita akan menambah di perempatan jalan sultan agung, sebelum fly over,” ungkapnya. (Buchari/JJ)









