Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian anggaran sejumlah kegiatan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulangbawang Barat (Tubarat) diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, ada aroma mark-up dan fiktif dalam penggunaan anggaran-anggaran itu.
Dugaan mark-up dan fiktif sebagian itu modusnya diduga berupa manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (Spj). Sehingga anggaran-anggaran itu terkesan dilaksanakan sepenuhnya. Hal ini sangat terlihat dari perealisasian anggaran-anggaran tersebut yang mayoritas anggaran setiap kegiatan digunakan untuk ATK, foto kopy, makan minum, honor dan perjalanan dinas. Terdapat belasan kegiatan yang anggarannya banyak digunakan untuk keperluan tersebut.
Seperti Kegiatan Failitasi Penyelesaian ganti Rugi Bangunan senilai Rp1,4 Miliar, Deskripsi kegiatan ini untuk ATK, Belanja Material Ganti Rugi Bangunan. Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah senilai Rp55 juta deskripsinya juga untuk honorarium PPTK, Tim Pengadaan Tanah, ATK, Perjalanan Dinas. Kegiatan Fasilitasi ganti Rugi Bangunan senilai Rp200 juta yang diskirpsinya untuk Jasa Appraisal (Penilai). Pada kegiatan Penyusunan Pembakuan Nama Rupa Bumi senilai Rp50 juta juga digunakan untuk Atk, Foto copy, jilid, makan minum, sppd. Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang menelan anggaran Rp100 juta juga digunakan untuk hal yang sama yakni foto kopy, makan minum, atk, perjalanan dinas, dll. Kegiatan Sosialisasi Pelebaran Jalan Rp90 juta juga Deskripsinya untuk Honorarium, ATK, cetak, Foto kopy, makan minum, dll. Kegiatan Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wil Adm. antar daerah Rp50 juta juga Deskripsinya untuk atk, foto copy, perjalanan dinas, makan minum.
Kegiatan Penataan Administrasi Kecamatan/Kampung/Kelurahan Rp54 juta juga digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Data Desa/ Kelurahan Rp50 juta juga digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Pembinaan Aparatur Kecamatan dan Kampung Rp26 juta juga di Deskripsi untuk Honorarium, ATK, Makan Minum, Konsumsi Rapat, Biaya Perjalanan Dinas. Kegiatan Implementasi Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN) Rp50 juta digunakan Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum.
Pada kegiatan rapat-rapat atau koordinasi mengalami hal serupa. Seperti Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan APKASI Rp75 juta juga digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Dengan Dunia Usaha/Lembaga Rp50 juta juga di Deskripsi untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum.
Kegiatan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonomi Baru Rp75 juta di Deskripsi untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp50 juta juga digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Rapat Forum Komunikasi Kepala Daerah dan Muspida Rp90 juta juga banyak digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum. Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp40 juta Deskripsinya juga untuk perjalanan dinas dalam/luar daerah.
Kegiatan Penyusunan LPPD Otonomi baru Rp50 juta yang digunakan untuk Honorarium, ATK, Belanja Perjalanan Dinas, Jilid, Jamuan Makan Minum.
Padahal, Bagian Tapem Tubarat sendiri memiliki anggaran khsusnya untuk Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman Rp72 juta dan Kegiatan Penyediaan ATK Rp26 juta. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggadaan Rp28 juta.
Anggaran yang juga terindikasi sarat masalah adalah Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor Rp1,6 juta untuk servis komputer, printer. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp33 juta untuk biaya langganan TV, internet. Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas Rp30 juta untuk servis, bahan bakar, suku cadang randis. Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Rp34 juta untuk Honorarium. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Rp60 juta untuk kursus/pelatihan.
“Ini sangat aneh kalau hampir setiap kegiatan dananya banyak digunakan untuk pengadaan ATK, Percetakan, honor, perjalanan dinas dan makan minum. Wajar kalau muncul dugaan adanya mark-up dan fikTif sebagian dengan modus manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Karena memang sangat tidak rasional anggarannya,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 yang mengatur tentang makan minum bagi PNS.
PMK Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2013 yang mengatur pembayaran honor pegawai. Dan Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakeloa.
Bahkan, lanjutnya, soal pembayaran honor panitia pembebasan tanah diduga kuat mengabaikan Peraturan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2008 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bagian Tapem Tubarat harus berani menunjukkan Kwitansi, Daftar Penerimaan Barang, Surat Perintah Kerja (SPK), Daftar Barang, Jadwal Perjalanan Dinas, Daftar Rapat-rapat atau koordinasi, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.
Apriza mengakui dugaan mark-up dan manipulasi Spj sangat berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran-anggaran itu. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya sarankan masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal.Dan Penegak hukum sudah bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pemkab Tubarat, Desmi, terkesan buang badan. Desmi mengaku tidak terlalu banyak mengetahui perealisasian anggaran-anggaran itu.”Saya ini baru menjabat beberapa bulan. Jadi belum bisa terlalu banyak bicara terkait anggaran-anggaran yang terindikasi bermasalah itu,” pungkasnya. (Epriwan/Juanda)









