Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran sejumlah kegiatan milik Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung tahun 2014 diduga sarat penyimpangan. Bahkan, ada indikasi mark-up dalam anggaran sejumlah kegiatan BPLHD Lampung ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, ‘borok’ BPLHD itu terlihat dari beberapa kegiatan mulai dari Kegiatan Laporan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Adiwiyata menggunakan dana APBN Rp300 juta, padahal kegiatan ini hanya menyeleksi dan mengusulkan 10 sekolah binaaan di kabupaten/kota Se- Provinsi Lampung.
Kegiatan Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan menggunakan dana APBD Rp75 juta hanya untuk menyediakan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Lampung Tahun 2014, guna memberikan informasi tentang lingkungan kepada publik sesuai amanat UU 32/2009
pasal 6. Kegiatan Laporan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Yang dibiayai DAK Bidang Lingkungan Hidup di 15 Kabupaten Kota dan Provinsi Lampung menggunakan dana APBN Rp600 juta. Anggaran sebesar itu hanya untuk Administrasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH, Persiapan dan Pelaksanaan serta Koordinasi dan evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan DAK Bidang LH.
Kegiatan Laporan Pembinaan Kapasitas Penegakan Hukum Lingkungan yang menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp250 juta. Kegiatan ini berupa Inventarisasi, Verifikasidan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pelaksana dan penegak Hukum Lingkungan.
Kegiatan Laporan Pemantauan Kualitas Air Sungai Skala Nasional dan/atau yang lintas batas Negara di Sungai Mesuji menggunakan dana APBN sebesar Rp94 juta. Kegiatan ini berupa Pemantauan Kualitas Air Sungai di Mesuji Tulang Bawang. Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggunakan dana APBD Rp63 juta Deskripsi kegiatan ini Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Penyelenggaraan Administrasi Pekerjaan).
Kegiatan Pengambilan Sampel dan Pengujian Air Sungai Secara Laboratoris di 6 sungai yakni Way Tuba, Way Besai, Way Semangka, Way Sekampung, Way Pengubuan dan Way Seputih menggunakan dana APBD Rp134 juta, padahal kegiatan ini hanya untuk mengetahui data tahun jamak mengenai kualitas air sungai baik secara fisik, kimia dan biologi enak sungai tersebut.
Kegiatan Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Masyarakat di Bidang Lingkungan Hidup menggunakan dana APBD Rp150 juta, kegiatan ini hanya pelatihan dan sosialisasi teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan dan prinsip 3 R. Kegiatan Laporan Pemantauan Kualitas Udara di Wilayah Perkotaan yang bersifat Startegis Nasional menggunakan dana APBN dari Kementerian Lingkungan Hidup Rp153 juta hanya untuk penyelenggaraan administrasi persiapan peleksanaan dan pasca pemantauan.
Kegiatan Laporan Peningkatan Kapasitas SDM Kab/Kota dalam Rangka Optimalisasi Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah menggunakan dana APBN Rp300 juta. Anggaran sebesar itu hanya untuk Membina Lab Lingkungan Hidup 14 Kab/Kota serta memfasilitasi bimbingan teknis Pemnafaatan
Laboratorium DAK Lingkungan Hidup di daerah. Kegiatan Peningkatan Peranserta Masyarakat dalam Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA di DAS Way Seputih (3 Kecamatan )
menggunakan dana APBD Rp100 juta. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laboratorium di UPT Laboratorium BPLHD Lampung menggunakan dana APBD Rp157 juta. Padahal bentuk kegiatan ini hanya pelaksanaan peningkatan SDM laboratorium untuk akreditasi laboratorium.
Kemudian, Kegiatan Laporan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, Pngelolaan Kualitas Air dan Udara Skala Nasional Melalui Program Proper di Perusahaan dan Instansi LH Kabupaten/kota menggunakan dana APBN Rp859 juta. Dana sebesar itu hanya untuk pengawasan bersama instansi LH Provinsi dan Kab/Kota di Provinsi Lampung kepada 90 Perusahaan yang ada di Provinsi Lampung yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kegiatan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim menggunakan dana APBD Rp100 juta hanya untuk menyusun Laporan Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim di Provinsi Lampung. Kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca di 14 Kab/kota menggunakan dana APBN Rp242 juta hanya untuk persiapan pelaksanaan inventarisasi,penyusunan profil GRK (Gas Rumah Kaca)dan asistensi.
Kegiatan Laporan Pembinaan dan Pengawsan Pelaksanaan Kajian Dampak Lingkungan di Daerah Kab/Kota (Pemantauan terhadap RKL/RPL, Pengawasan Komisi Penilai AMDAL dan Evaluasi Mutu Dokumen) di 10 Kabupaten/Kota menggunakan dana APBN Rp265 juta. Kegiatan ini hanya berupa Pembinaan Pelaksanaan RKL-RPL di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Komisi Amdal di
Daerah dan Evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan Hidup.
Laboratorium DAK Lingkungan Hidup di daerah. Kegiatan Peningkatan Peranserta Masyarakat dalam Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA di DAS Way Seputih (3 Kecamatan )
menggunakan dana APBD Rp100 juta. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laboratorium di UPT Laboratorium BPLHD Lampung menggunakan dana APBD Rp157 juta. Padahal bentuk kegiatan ini hanya pelaksanaan peningkatan SDM laboratorium untuk akreditasi laboratorium.
Kemudian, Kegiatan Laporan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, Pngelolaan Kualitas Air dan Udara Skala Nasional Melalui Program Proper di Perusahaan dan Instansi LH Kabupaten/kota menggunakan dana APBN Rp859 juta. Dana sebesar itu hanya untuk pengawasan bersama instansi LH Provinsi dan Kab/Kota di Provinsi Lampung kepada 90 Perusahaan yang ada di Provinsi Lampung yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Kegiatan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim menggunakan dana APBD Rp100 juta hanya untuk menyusun Laporan Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim di Provinsi Lampung. Kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca di 14 Kab/kota menggunakan dana APBN Rp242 juta hanya untuk persiapan pelaksanaan inventarisasi,penyusunan profil GRK (Gas Rumah Kaca)dan asistensi.
Kegiatan Laporan Pembinaan dan Pengawsan Pelaksanaan Kajian Dampak Lingkungan di Daerah Kab/Kota (Pemantauan terhadap RKL/RPL, Pengawasan Komisi Penilai AMDAL dan Evaluasi Mutu Dokumen) di 10 Kabupaten/Kota menggunakan dana APBN Rp265 juta. Kegiatan ini hanya berupa Pembinaan Pelaksanaan RKL-RPL di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Komisi Amdal di
Daerah dan Evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan Hidup.
Kegiatan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian Lingkungan Hidup menggunakan dana APBD Rp100 juta hanya untuk penyeleksian serta usulan 3(tiga) penerima Kalpataru.
Kegiatan Perubahan Tutupan Vegetasi Program Menuju Indonesia Hijau (MIH) di 8 Kabupaten di Provinsi Lampung menggunakan dana APBN Rp200 juta dihabiskan hanya untuk sosialisasi dan memonitoring ke 8 kabupaten di provinsi Lampung.
Kegiatan Pemantauan kualitas lingkungan (Kawasan Teluk Lampung) menggunakan dana APBD Rp84 juta hanya untuk Pemantauan Kualitas Ekosistem Teluk Lampung. Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Formal menggunakan dana APBD Rp126 juta hanya untuk pendidikan dan pelatihan formal(Diklat Dasar AMDAL, Penyusun AMDAL, Penilai AMDAL, KLHS, Audit Lingkungan dan PPNS) untuk peningkatan kapasitas aparatur dibidang lingkungan hidup bagi SDM BPLHD Provinsi
Lampung.
Kegiatan Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura menggunakan dana APBD Rp100 juta hanya untuk Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura dengan unsur LH setempat, PPe Sumatera dan KLH.
Kegiatan penyelenggaraan administrasi Pengadaan Alat Laboratorium di UPT Laboratorium menggunakan dana APBD Rp16 juta untuk Penyelenggaraan Administrasi Kegiatan Pengadaan Alat
Laboratorium.
Kegiatan Penguatan Jejaring Informasi Lingkungan Pusat dan Daerah menggunakan dana APBD Rp75 juta,hanya untuk menyusun dokumen Perencanaan Jangka Pendek (RKT tahun 2014) untuk penanganan SDA dan LH, Evaluasi Renstra 2010 – 2014 dan Penyusunan Renstra 2015-2019, LAKIP
dan LPPD tahun 2014. Kegiatan Penguatan Jejaring Informasi Lingkungan Pusat dan Daerah menggunakan dana APBD senilai Rp75 juta hanya untuk menyusun dokumen Perencanaan Jangka Pendek (RKT tahun 2014) untuk penanganan SDA dan LH, Evaluasi Renstra 2010 – 2014 dan Penyusunan Renstra 2015-2019,
LAKIP dan LPPD tahun 2014.
Kegiatan Koordinasi Penyusunan AMDAL menggunakan dana APBD Rp75 juta hanya untuk koordinasi dengan Instansi LH Kabupaten dalam rangka memperoleh Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten. Terlaksananya Peningkatan Kapasitas Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
Kegiatan Penyusunan (RPPLH) 2014-2019 Provinsi Lampung Tahap I tersusunnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Liingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung menggunakan dana APBD Rp111 juta hanya untuk menyusun (RPPLH) 2014-2019 Tahap I.
Kondisi tak kalah parah terjadi pada kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik menggunakan dana APBD hingga Rp231 juta. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor menggunakan APBD hingga Rp105 juta hanya untuk cuci dan service
AC. Kegiatan Pengembangan Data Base dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Lokasi Kantor BPLHD Provinsi Lampung (Bandar Lampung) Rp65 juta hanya untuk Layanan Informasi dan Komunikasi Lingkungan Hidup.
Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor BPLHD menggunakan dana Rp120 juta. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional menghabiskan dana APBD hingga Rp124 juta.Padahal hanya untuk pemeliharaan 1 unit Kendaraan Roda 2, 2 unit Kendaraan Roda 4/minibus dan 2 unit Kendaraan Roda 4/bus 3/4. Kegiatan
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah menghabiskan dana APBD hingga 194 juta. Kegiatan Penyediaan alat Tulis Kantor menelan APBD Rp12 juta. Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat menelan dana APBD hingga Rp30 juta.
Kegiatan Penyediaan Bahan Publikasi menelan dana APBD Rp89 juta padahal hanya untuk berpartisipasi di pameran pembangunan (Lampung Fair 2014). Kegiatan penyediaan barang cetakan penggandaanmenelan dana APBD Rp20 juta. Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah menelan anggaran APBD Rp80 juta.
Bahkan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan terjadi pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor menghabiskan dana APBD hingga Rp26 juta padahal hanya memelihara 30 unit Komputer, mesin tik,fax, 1 unit Sound System. Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Rp387 juta hanya untuk membayar honor para pegawai, penatausahaan aset BPLHD dan tersusunnya laporan keuangan SKPD. Kegiatan Penyediaan makanan dan minuman menghabiskan dana APBD hingga Rp30 juta. Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan peraturan perundang-undangan menelan dana APBD Rp198 juta. Kegiatan Penanganan dan Pelayanan Penegakan Hukum juga menghabiskan dana APBD hingga Rp60 juta.
“Ini memang banyak yang tidak realistis anggaran BPLHD Lampung. Wajar kalau muncul dugaan adanya mark-up. Karena memang sangat tidak rasional anggarannya,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Kemudian, Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakeloa.
Serta terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Jika BPLHD Lampung merasa penggunaan anggaran itu sudah benar, maka harus berani menunjukkan Kwitansi, Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, bukti tagihan listri/air/internet, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara), kwitansi dari penyedia jasa akomodasi,Daftar Barang, BKP, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.
Apriza mengakui dugaan mark-up sangat berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran-anggaran itu. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya sarankan masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal. Dan Penegak hukum sudah bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPLHD Lampung, Taufik hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali hendak di konfirmasi dikantornya, Taufik selalu tidak berada di tempat.
Hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPLHD Lampung, Sri Lena, yang berhasilditemui. Namun, Sri mengaku tidak bisa memberikan komentar. “Saya tidak bisa memberikan statemen apa-apa,” kilahnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2015).
Saat wartawan meminta untuk konfirmasi ke Kepala BPLHD atau ke Kabid, Sri menyatakan tidak ada yang berada di kantor. Bahkan, Sri juga enggan memberikan nomor ponsel Kepala BPLHD, Sekretaris BPLHD atau Kabid untuk mengkonfirmasi,”Maaf saya tidak bisa memberikan nomor telepon, selain itu juga semua tidak ada di kantor, baik Kepala BPLHD, Sekertaris sampai Kabid semua sedang Dinas Luar (DL),” pungkasnya. (Fitri/Juanda)









