Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memanggil kepala Dinas Kalutan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung mansyur Sinaga, terkait proyek pembuatan jalan kampung senilai Rp1,4 miliar di Gudang Lelang pada tahun 2012.
Kepala Kejari Bandarlampung Widiyantoro membenarkan jika pihaknya memangil Kadis DKP Mansyur Sinaga untuk dimintai keterangan, terkait pembuatan jalan kampung di Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
“Kami tadi meminta keterangan Kadis DKP selaku kuasa pengguna anggaran dari proyek pembuatan jalan di kampung. Ini masih diproses dan pemanggilan serta masih diproses kepada Pak Mansyur,” kata Widiyantoro, saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2015).
Diungkapkanya, hasil dari permintaan keterangan ini nantinya akan disimpulkan, sejauh mana ada unsur tindak pidana korupsinya, masih diselidiki oleh tim penyelidik pidana khusus.
“Kami masih melihat ada tidak unsur tindak pidananya. Nanti hasil dari penyelidikan tim pidsus juga akan menyimpulkan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun proyek senilai Rp1,4 miliar itu berasal dari APBD Bandarlampung Tahun 2012. Permintaan keterangan telah dilakukan tim penyelidik Pidsus Kejari kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, rekanan, ketua tim Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHK).
Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Fredi membenarkan bahwa kepala DKP Bandarlampung telah dimintai keterangan selama 4 jam lebih. “Kami masih mencari bukti permulaan untuk dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Masih ada beberapa pihak yang akan kami mintai keterangan,” ujar Fredy. (Abraham/JJ)









