oleh

Ganti Rugi Lahan Flyover Clear

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pembangunan Flyover Ki Maja –Ratu Dibalau yang sebelumnya mengalami hambatan pada proses pembebasan lahan akhirnya selesai, pasalnya warga yang menuntut lahannya dibayar Rp.5 juta/meter kini telah sepakat dengan Pemkot yakni Rp2 juta/meter.

“Mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau, sudah terjadi kesepakatan antara Pemkot Bandarlampung dengan pemilik tanah. Tadinya memang terjadi kesalahpahaman dengan warga yang menuntut sebagian tanahnya diganti dengan harga Rp 5 juta/meter,” ujar Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah, saat ditemui di Kelurahan Garuntang, Senin (20/4/2015).

Dijelaskannya, jika kesepakatan itu tercapai setelah melakukan musyawarah bersama warga yang menolak uang ganti rugi Rp2 juta itu.

“Kesepakatan itu terjadi di hari Jumat malam, (17/4/2015) lalu yang digelar di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim. Hasilnya, masyarakat pemilik lahan bersedia dan menyepakati tanahnya diganti rugi dengan besaran nilai Rp. 2 juta permeter,” bebernya.

Saat ini, lanjut nya, adanya satu orang pemilik lahan yang belum menyetujui lahannya diganti dengan besaran yang ditawarkan pemda. Kendati demikian, pembangunan Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau akan tetap dijalankan dengan segera.

“Ada satu warga lagi yang belum menyetujui, tetapi kita akan terus melakukan mediasi dengan warga tersebut sembari mempercepat pembangunan. Mengingat, Flyover merupakan sarana untuk menekan jumlah kemacetan di jalan suatu daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedi berkata, rencananya Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau memiliki panjang 278,70 meter. Dengan rincian, 158,70 meter di ruas Ki Maja dan 120 meter di ruas Jalan Ratu Dibalau. Sedangkan untuk lebar pembangunan flayover mencapai 10 meter. (Buchari/JJ)