Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) akan segera menindaklanjuti atas laporan dugaan indikasi adanya pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah warga dalam program nasional agraria (Prona) yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kejari Kalianda memastikan dalam waktu dekat ini melakukan pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterang (Pulbaket) guna memastikan laporan dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Studi Advokasi Mahasiswa dan Mahasiswa Sekolah Tinggu Ilmu Hukum (STIH) Kalianda Lampung Satan.
“Akan kita tindaklanjuti, tetapi kita harus pahami aturan-aturan yang ada, yang tidak mengesampingkan SOP (standar Operasional Prosedure),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kalianda, Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yuni Daru Winarsih, SH. Jum’at (17/4/2015) lalu.
Anton juga menjelaskan, adapun langkah-langkan yang akan dilakukan tim Kejari Kalianda akan mengecek ke lapangan guna mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Kita akan mengumpulkan data-data, kita juga akan melakukan pulbaket terhadap laporan tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah masal (Prona) tersebut.
“Kita akan meminta dan berkoordinasi dengan instansi maupun pihak-pihak terkait. Kami juga sudah memerintahkan tim turun untuk berkoordinasi dengan pihak BPN dan pihak masyarakat yang akan membuat prona sesuai dengan data yang dilaporkan tersebut” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai apakan laporan tersebut ada unsur-unsur pidananya. Sayangnya pihaknya belum dapat menjawab, sebab pihaknya belum melakukan pengecekan langsung dan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kita belum dapat memastikan ada indikasi pungli atau tidak, karena itu masih bentuk laporan, kami belum bisa membuktikan karena kita belum turun langsung kelapangan untuk mendapatkan data yang palit,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Studi Advokasi Mahasiswa dan Mahasiswa Sekolah Tinggu Ilmu Hukum (STIH) Kalianda Lampung Satan (Lamsel) telah dua kali melakukan aksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum terkait pada pembuatan sertifikat tanah dalam program nasional agraria (Prona) yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel.
Dimana program prona telah dibiayai oleh APBN atau APBD dari penetapan lokasi, penyuluhan, pengumulam data (alat bukti/alas hak), pengukur bidang tanah, pengumuman (bekas tanah milik adat), penerbitan SK hak/pengsehahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifika dan penyerahan sertifikat.
“Tetapi kenyataan pelaksanaan prona di 6 kecamatan yakni Kecamatan Rajabasa, Sragi, Way Panji, Candipuro, Katibung dan Way Sulan dipungut biaya sebesar Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Sehingga masyarakat merasa terbebani dengan jumlah biaya oleh Konsorsium Freedom, Pokmas dan para Kades,” katanya. (Saipul/Juanda)









