oleh

Pupuk Kadaluarsa ‘Hantui’ Petani

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan mengungkap adanya peredaran pupuk bersubsidi dan pestisida yang sudah kadaluarsa. Bahkan, pupuk dan pestisida itu dijual bebas oleh para pengecer.

Parahnya, Tim KP3 juga menemukan izin usaha beberapa kios pengecer pupuk yang sudah mati, tapi masih tetap beraktivitas.”Hasil monitoring tim KP3, ada beberapa kios yang tetap menjual pupuk dan pestisida yang sudah melebihi batas waktu penggunaan,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Ir Erlan Murdiantono, saat rapat KP3 di Aula Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Selatan, baru-baru ini.

Erlan menjelaskan, temuan tim KP3 itu berdasarkan hasil monitoring tim di delapan kecamatan yakni Penengahan, Bakauheni, Palas, Ketapang, Natar, Jatiagung, Candipuro dan Waypanji yang terdapat kios yang menjual pupuk dan pestisida untuk petani.

Sayangnya, monitoring yang dilakukan hanya sebatas pengumpulan sampel, dimana tim hanya menyambangi tiga kios untuk masing-masing kecamatan.”Pantauan kita, memang ada yang menjual (pupuk dan pestisida) sudah melebihi batas waktu,” ungkapnya.

Dia menengasakan, harus ada pembinaan terhadap pedagang agar mau mengurus izin tersebut dan menarik atau mengembalikan pupuk yang sudah kadaluarsa kepada produsen.”Semuanya harus jelas dan lengkap, apabila masih ‘bandel’ terpaksa kami lakukan penindakan nantinya,” tegas Erlan.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Lampung Selatan, setidaknya ada sekitar 150 kios pedagang yang menjual pupuk bersubsidi dan pestisida.”Bukan hak layak kami untuk menjelaskan permasalahan izin, kami hanya melakukan pendataan sesuai dengan Permen Perdagangan No 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” kata Kasi Pupuk dan Pestisida DPTPH Lampung Selatan Yanti Sriyani.

Ia menilai, penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa akan merugikan para petani, lantaran dapat mempengaruhi kualitas dari hasil panen petani.

Terpisah Kepala BPMPPT Lampung Selatan Zubaidi menjelaskan, sejatinya pengurusan izin untuk kios pupuk selama tiga tahun sekali.Itu berdasarkan, Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang redribusi izin gangguan, dimana tertera untuk pengurusan SITU, HO dan SIUP memiliki limit waktu paling lama tiga tahun.

Namun ketika ditanyai bagaimana tindakan pihaknya terkait adanya izin usaha kios yang sudah mati, Zubaidi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan memonitoring beberapa kios tersebut.”Yang jelas, akan kami tindaklanjuti hal ini, sekaligus kita lakukan pendataan untuk kantor kami,” pungkasnya. (Saiful/Juanda)