Harianpilar.com, Bandarlampung – Tedy Sudrajat (33) warga Jalan Pramuka, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran divonis oleh majelis hakim Ahmad Suhel selama 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsideir enam bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri, Selasa (14/4/2015)
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Andriyarti yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun, denda 1 miliyar subsidair 6 bulan. Dalam sidang dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan, bermula pada hari Kamis (2/10/2014) saat terdakwa ditelepon Iyan Ahmad disuruh mengambil sabu di Jakarta sebanyak 1 kilogram, lalu terdakwa mengajak Amat (dalam berkas terpisah) ke Jakarta.
Kemudian pada hari minggu (5/10/2014) terdakwa pulang kerumah ada Ujang (dalam berkas terpisah) lalu terdakwa mengajak saksi ujang menemui Amat. Terdakwa dan Amat bertemu di Jalan Lintas Sumatera, by pas dekat lampu merah Way Halim Bandarlampung saat itu amat membawa 10 plastik besar berisikan sabu dan melakukan transaksi di atas mobil.
Tidak lama kemudian Iyan menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa mengantarkan sabu kepada Anto (dalam berkas terpisah) di Lapas narkotika Way Hui kelas II A Bandarlampung. Saat terdakwa, Ujang, Amat dalam perjalanan ke Lapas Way Hui Kecamatan Jati Agung Lampng Selatan langsung ditangkap oleh Tim Anggota dari BNN Provinsi Lampung diantaranya saksi Dian Afrzal, M. Yuliansyahyang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkoba.
Pada saat penggeledahan dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol BE 2071 R ditemukan 2 bungkus plastic berisikan berisikan sabu, 10 bungkus plastic besar berisikan sabu, uang sebesar 12 juta rupiah, 6 unit handphone. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkorika. (Abraham/Lia)









