Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung hendak membidik peningkatan kualitas hidup dan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai misi meningkatkan infrastruktur skala tinggi untuk ekonomi dan pelayanan sosial serta meningkatkan kualitas, pendidikan, kesehatan, inovasi dan iptek, dan budaya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Idrus Efendi mengatakan, anak adalah generasi penerus bangsa yang hak-hak dasarnya harus terpenuhi agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi diri mereka masing masing, sehingga bangsa ini memiliki SDM yang kuat dan cakap dalam membangun bangsa.
“Salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam pengasuhan anak adalah anak merasa terlindungi dan diasuh secara permanen, baik dalam keluarga sendiri maupun pengasuhan alternatif berbasis keluarga,” jelasnya.
Prinsip ini juga mengakui bahwa anak- anak dan remaja membutuhkan identitas dan rasa memiliki, stabilitas, kontinuitas hubungan dan ikatan emosional bagi perkembangan harga diri yang positif dan kesejahteraannya.
Sedangkan ditambahkan Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia Edi Soeharto mengatakan, riset sosial pada tahun 2007, terdapat 8.000 panti asuhan dimana 70% anak2 yg dipanti tersebut masih memiliki ayah atau masih memiliki ibu, anak – anak yang dititipkan ke panti rupanya secara garis besar terkendala atas biaya pendidikan, kesehatan.
Berangkat dari riset inilah Kementerian Sosial membentuk program pusat dukungan anak dan keluarga, dimana dalam program tersebut adalah berupaya mendorong agar anak dapat tetap tinggal bersama dengan keluarga intinya dan pemerintah tetap menjamin kesejahteraan sosial atas keluarga dan anak tersebut.
Ditambahkan juga, langkah awal program pusat dukungan anak dan keluarga berkonsentrasi kepada pengelolaan dan pengembangan data base, ke depan harus terintegrasi dengan baik, dikarenakan kedepan pola pemberian bantuan tidak menggunakan sistem bantuan tunai, data base tersebut juga akan dihubungkan sebagai dasar penetapan kartu jaminan yang dikelola oleh Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kementrian sosial juga mewajibkan panti-panti asuhan wajib menyerahkan data anak-anak yg dikelola, lantaran selama ini terkendala pada input dan tracking alamat anak di panti yang masih belum valid. (Fitri/Lia)









