oleh

Pecandu Serahkan Diri Tak Diproses Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menanggapi Darurat Narkoba pihak BNN Provinsi Lampung gelar program nasional gerakan penyelamatan 100 ribu pecandu narkoba yang dimulai dari 1 april hingga akhir november 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Abadi Azra’i, kegiatan ini guna merehabilitasi beberapa pecandu narkoba dari tiga kategori yaitu sedang, berat hingga sangat berat. Dikatakan Abadi, sebelumnya pihaknya telah menjalin nota kesepahaman dengan 14 kabupaten dan kota di lampung, dan tiga rumah sakit yang ditunjuk untuk rehabilitasi ini gratis dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BNNP Lampung. “Dari tiga kategori pecandu narkoba yang akan kita rehabilitasi tersebut nantinya akan kita tempatkan di Rumah Sakit Abdoel Moeloek, RS Bhayangkara dan rumah sakit jiwa. Selain itu akan dilakukan delapan kali kontrol dalam waktu dua bulan, korban ini akan direhab sampai sembuh,” terangnya.

Ditambahkanya, bila dari tiga kategori tersebut ada para korban pecandu narkoba yang sangat parah maka pecandu akan dirawat inap di SPN Kemiling selama tiga bulan. Saat ditanya mengenai kesiapan rumah sakit yang ada, ia mengatakan pihaknya akan menambah tenaga ahli. Sementara tenaga yang sudah ada dan sudah dibekali cara melatih sebanyak 30 orang dari 14 kabupaten kota.

“Bila para korban telah kita obati dan kita sadarkan maka para pengedar akan kehilangan pasar intik menjual barang haram tersebut,” jelasnya.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Lampung agar segera mendaftarkan diri kepada BNN untuk melalui proses rehabilitasi, bagi yang menyerahkan diri BNN Provinsi Lampung menjamin tidak akan diproses hukum pecandu narkoba tersebut. “Pecandu narkoba yang secara sukarela menyerahkan diri tidak akan dibawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pengguna narkoba, kami jamin semua gratis dan akan kami rehab sampai sembuh,”Pungkasnya (Putra/Lia)