oleh

Ungkap ‘Mainan’ Proyek Dinas PU Metro

Harianpilar.com, Metro – Pelaksanaan sejumlah proyek fisik di tiga Satker Pemkot Metro ditenggarai sarat penyimpangan. Ke tiga Satker yakni, Dinas Pu, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sejumlah proyek fisik yang ditenggarai ‘Bermasalah’ di antaranya,  kegiatan fisik Dinas PU Kota Metro di antaranya pembangunan ruas Jalan Soekarno-Hatta Metro Barat senilai Rp.5.591.119.000.00.- pembangunan Jalan. Gatot Subroto Metro Timur Rp. 4.151.190.000.00.- pembangunan Islamic Centre senilai Rp. 8.891.715.000.00.- serta Pembangunan Drainase lanjutan Metro Timur senilai Rp. 994.520.00.-.

Kemudian kegiatan proyek Dinas Kesehatan Metro diantaranya Perluasan Puskesmas Rawat Inap Bantul senilai Rp. 1.496.444.000.00.- Pengadaan Alat Kesehatan Poliklinik dan Imunisasi sebesar Rp. 957.342.000.00.- Rehab Puskesmas Rawat Inap Banjarsari Rp. 223.500.000.00.-

Lalu kegiatan proyek Dinas Pendidikan Kota Metro diantaranya Rehab Gedung Sesat Agung senilai Rp. 930.920.000.00.- Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 8 Kompleks PGSD  Rp. 397.500.000.00.- Rehabilitas TK Pertiwi Rp. 329.390.000.00.-

“Data dan hasil investigasi kami sudah kami siapkan, semua realisasi kegiatan proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa cukup tidak wajar. Maka itu kami mendesak kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas hal patut diduga korupsi dan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap  Ketua LSM PUSKAM Fery Yansyah, dalam orasinya saat menggelar aksi demo di halaman kantor Pemkot Metro, belum lama ini.

Diungkapkan Fery, dari keseluruhan kegiatan 3 Satker tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan dan melanggar prinsip dasar etika pengadaan barang dan jasa, karena setiap kegiatan terealisasi hanya sekitar kurang lebih 80 persen sampai 90 persen. Maka wajar dan patut untuk di usut tuntas karena dugaan pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres No 54/2010, UU No: 5/1999, serta ketentuan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ditegaskannya, berdasarkan hasil penghimpunan data dan informasi, bahan keterangan beberapa sumber dalam realisasi setiap kegiatan proyek di lingkungan Pemkot setempat, diduga sarat dengan perbuatan melawan hukum yakni korupsi dan gratifikasi. (Romzi/Juanda)