oleh

Kasus Penggandaan Soal UTS, Kejari Periksa Kepsek

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, nampaknya serius dalam menindaklanjuti laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya  dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di  Lampura. Di mana ditenggarai ‘bisnis’ haram itu dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani.

Keseriusan Kejari itu  dibuktikan dengan telah dilakukannya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Selain itu Kejari juga telah meminta keterangan  Markani dan beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek).

Termasuk juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Isa Sulharis. ”Kami sudah panggil dan minta keterangan, baik kepada yang terlapor Ketua Forum UPTD, Markani, beberapa orang Kepsek, dan Kadisdik Isa Sulharis,” ujar Ardi Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Kotabumi, di halaman kantornya, Senin (13/4/2015).

Ardi Wibowo mengatakan bahwa pihaknya serius dalam menindaklanjuti laporan adanya dugaan bisnis pembuatan soal ujian UTS-UAS seperti yang dilaporkan. Karenanya setelah pemanggilan itu, pihaknya  masih akan kembali memintai keterangan dari beberapa orang Kepsek dan pihak percetakan.

”Kepsek yang diwawancarai baru satu orang dan kami akan kembali mewawancarai beberapa orang Kepsek lagi yang selanjutnya pihak percetakan. Hasil sementara, keterangannya masih bersifat formal jadi ini masih pulbaket,” jelasnya singkat.

Sementara itu Kadisdiki setempat, Isa Sulharis saat dikonfirmasi via ponselnya membantah jika kedatangannya ke Kejari pekan lalu, untuk dimintai keterangan terkait naskah UTS-UAS. Akan tetapi kedatangannya ke Kejari Kotabumi hanyalah bersifat obrolan biasa.”Tidak ada dipanggil secara khusus, saya sering kesana. Tidak ada masalah itu, jadi yang jelas tidak pernah dipanggil. Kalau bicara pendidikan secara keseluruhan. Artinya secara resmi tidak ada panggilan tetapi hanya ngobrol saja,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), tengah menangani persoalan adanya ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di Lampung Utara (Lampura), yang ditengarai dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani. Dimana langkah awal yang dilakukan Kejari, yakni mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Langkah Kejari itu sebagai tindak lanjut atas laporan LSM ZETIGA, dan KP-TIPIKOR Lampung Utara. Kemudian dilanjutkan pula dengan laporan yang disampaikan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Utara (Lampura). (Iswan/Hery/JJ)