Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pengusaha rumah makan, restoran, hiburan dan hotel yang berada di wilayahnya tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna mencapai target PAD pada tahun 2015 sebesar Rp 2, 4 milyar, bahkan Dispenda terus melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak rumah makan atau restoran yang kemungkinan masih ada yang belum terdaftar.
Pasalnya, target PAD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dari pajak rumah makan, restoran, hiburan dan hotel pada tahun 2015 sebesar kisaran Rp2,4 miliar. Maka dalam hal ini pihak Dispenda setempat terus mendatangi sekaligus mendata seluruh rumah makan yang ada di Lamsel guna menggenjot agar target dapat tercapai.
Menurut Kabid Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Susanto mendampingi Kepala Dispenda Lamsel Drs. Samsurijal. MM mengatakan, pendataan dan pendaftaran wajib pajak yang dilakukan saat ini sudah ada 6 Kecamatan diantaranya yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Katibung, Kalianda dan Penengahan. “Sudah 6 Kecamatan. Nanti sisanya akan kita lakukan secara berkala,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (8/4/2015).
Lebih jauh dia menambahkan, untuk pajak rumah makan sendiri kita harus lakukan dengan menggali dan mendata agar PAD Lamsel dapat terus meningkat. “Kalau pajak seperti ini memang harus kita gali dan datangin langsung ke rumah makannya dan bertemu dengan pimpinannya,” tambahnya.
Susanto juga melanjutkan, sejaun ini yang kita lakukan berhubungan langsung dengan pemilik rumah makan. Untuk kendalanya rata-rata pemiliknya meminta keringanan atas pajak yang ditetapkan Perda. “Kendalanya, kebanyakan mereka minta keringanan, kalau bisa tidak membayar pajak dengan alasan sepi, baru dibuka dan macam-macam, kok jadi membebani padahal kitakan berdasarkan perda yang ada, akan tetapi sudah kita jelaskan, ada yang mengerti dan ada yang menunggu,” lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengambil langkah prepentif, meminta kerendahan dan kesadaran para pewajib pajak agar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Sudah kita berikan surat himbauan. Namun jika kurang mengerti kita juga bisa mengambil langkah tegas berdasarkan perda yang ada sesuai Perda nomo 6 tahun 2011 tentang pajak rertoran/rumah makan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di Lamsel poin 9 dimana, wajib pajak karena kealpaannya tidak menyampaikan STPTD mengisi tidak benar sehingga merugikan daerah akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau dibayar,” terangnya. (Saipul/JJ)