Harianpilar.com, Bandarlampung – Pihak Bank Lampung melalui kuasa hukumnya menolak secara tegas atas replik yang diajukan pihak pensiunan karyawan Bank Lampung (Penggugat), terkait kasus pembayaran uang pengason pensiunan.
“Dalam duplik ini kami tetap menolak gugatan dan replik para penggugat untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Bank Lampung Ngadimin, Selasa (7/4/2015) usai persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ngadimin menjelaskan, dalam replik penggugat yang disebutkan bahwa eksepsi tergugat tidak jelas telah terbantah dengan uraian uang pesangon dibayar melebihi ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Undang-Undang ini menyebutkan bahwa untuk masa kerja 30 tahun adalah 10 kali upah. Sedangkan pihak kami memberikan 15 kali upah,” kata dia.
Ngadimin juga menambahkan, gugatan para pensiunan karyawan bertolak belakang dengan dasar gugatan. Menurut Ngadimin, dasar gugatan para penggugat bahwa Bank Lampung belum membayar Rp 6,4 miliar itu bertolak belakang karena di satu sisi berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sedangkan di sisi lain berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 11 April 2011,” katanya. Padahal, tambah Ngadimin, dalam RUPS LB ini tidak mengatur, memutuskan, ataupun mengesahkan tentang uang pesangon (penghargaan).
Diketahui, Bank Lampung digugat oleh 40 orang pensiunan bank plat merah tersebut lantaran diduga belum membayar uang penghargaan dan pesangon yang mencapai Rp 6,45 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Satria Prayoga (Yoga) mengatakan, gugatan perhubungan industrial ini dilakukan karena ada kekurangan dalam pembayaran uang penghargaan dan pesangon dari pihak bank.
“Kami mewakili para pensiunan Bank Lampung menggugat bank tersebut karena kurang dalam membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan kepada pensiun,” kata Yoga.
Menurut Satria, Bank Lampung pernah menyatakan akan memberikan pesangon yang diambil dari 39 gaji pokok karyawan. Namun pada realisasinya, hanya 15 kali gaji pokok yang diberikan oleh bank daerah tersebut.
“Sehingga, ada kekurangan mencapai 24 kali. Bahkan ada yang lebih, kurang 27 kali,” kata dia ditemui seusai sidang. (Abraham/JJ).