Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung berencana akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Suharningsih (40), terhadap dua pelaku yakni, Yunita Amelia (28), warga Pahoman dan Erwin alias Darwin (33) warga Waykandis, Bandarlampung pada Rabu (8/4/2015) mendatang.
“Ya untuk sementara kasus ini masih terang, kalau dari hasil gelar perkara ada yang kurang, maka Rabu (8/4/2015) kami rencanakan rekonstruksi,” kata kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, saat ditemui di ruangannya, Senin (6/4/2015).
Dijelaskan Dery, terkait kasus pembunuhan Ningsih, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali menjelang dikirimkannya berkas ke Kejaksaan.
“Gelar perkara tersebut akan segera dikirimkan berkas ke Kejaksaan, apakah berkasnya akan dijadikan 1 atau dipisah jadi dua, akan disimpulkan pada gelar perkara nanti,” kata Dery.
Ditambahkannya, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP, dan atau pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meningggal dunia diatas 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Suharningsih (40) adalah korban perampokan dan pembunuhan yang terjadi di kediamannya Gang PU Segalamider, Tanjungkarang Barat (TbB), saat suaminya pulang sang istri sudah dalam keadaan tertelungkup dan bersimbah darah. Pelaku juga sempat menggondol harta benda Ningsih. (Putra/JJ).









